Febrie Adriansyah Ditahan, Mega Korupsi Asabri Menguak

Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi Asabri dan TPPU, emas 74 kg disita Kejagung.(Komik: Minakonews/AI).

Jakarta (DKI), MINAKONEWS – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan Kejaksaan Agung 24 Juli 2026 setelah pemeriksaan intensif selama delapan jam.

Barang bukti yang disita berupa 74 kilogram emas dan valuta asing ratusan miliar rupiah, memperkuat dugaan praktik pencucian uang. Febrie sebelumnya mangkir dari panggilan Kejagung dengan alasan kesehatan, namun akhirnya dititipkan di Rutan KPK.

Kasus ini disebut sebagai mega korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp22,8 triliun. Kejagung membentuk Tim 9 berisi jaksa senior untuk mengusut tuntas perkara yang menyeret nama besar mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

Penulis: Dur Mandala Putra
Editor.       : Red. Minakonews.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *