DUGAAN PENGHINAAN, PELECEHAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP YOUTUBER, AFFILIATE, CONTEN CREATOR DAN EDUPRENEUR

Yola Merina (YM) seorang dosen dan conten creator korban pelecehan dan pencemaran nama baik dirinya dari pihak suaminya pada (14/10/2026).(Foto : Edril).

Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pelecehan dan pencemaran nama baik merupakan salah satu tindakan yang tidak terpuji dimata hukum, yaitu perbuatan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang, perbuatan tersebut dapat menimbulkan rugi secara sosial maupun profesional bagi korban.Karena itu pelaku pelecehan dan pencermaran nama baik yang dipicu dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu merupakan tindakan pidana dapat di proses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam kasus ini Jurnalis Minakonews mendapat keterangan dari korban yang berinisial YM yang berprofesi sebagai Youtuber,Affiliate,Conten creator dan Edupreneur Sumbar yang beralamat di sawah liek, kelurahan Padang besi, Kecamatan Lubuk kilangan kota Padang, kronologis kejadian berkisar pada tanggal 28 Agustus 2026 pukul 09.45 wib dimana kejadian tersebut tepat di kantor lurah Pasie nantigo.

Awalnya korban YM mendatangi kantor lurah Pasie nantigo untuk melaporkan suaminya yg bekerja di dinas PUPR Jati kasus ini yaitu rumah tangga dengan suaminya yang ditengahi oleh mertuanya atau mertua laki-lakinya.Selanjutnya YM menyampaikan bahwa sebetulnya YM ingin bermediasi dengan suaminya, sebelumnya YM sudah menghubungi nomor telepon RT, tapi yang dihubungi adalah ayah mertua, cuman ayah mertua datang dengan pak RW kerumah.

Saat ini suami YM tinggal dirumah mertua perempuan, ketika YM sampai dikantor lurah disambut hangat oleh ibu lurah dan kebetulan ibu lurah adalah senior YM di UNP maksud hatinya ingin melaporkan tindakan suaminya, tanpa pikir YM bertemu dengan tidak sengaja dengan orang yang tidak dikenal bernama Yudi, bawahan walikota Padang. Dengan sikap yang kurang sopan Yd duduk disamping YM sambil mengoyang-goyang kaki, saat YM bicara dengan lurah dan meremas jemari saat bersalaman, YM sampai beberapa kali spontan YM menarik tangan nya dari laki-laki tersebut sambil mengedipkan matanya pada YM sesudah itu laki-laki mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh sambil mengucapkan godok, godok, godok, diluar ruangan lurah, perbuatan tersebut merupakan tindakan pelecehan terhadap YM, apakah itu bisa dikatakan pejabat publik yang punya etika.

Ketika ibu lurah diminta masuk kedalam ruangan, sampai Yd melontarkan kata yang tidak enak didengar, dia bilang YM pada buk lurah bahwa YM bukan warga buk lurah.

Akhirnya walikota Padang dan kantor polisi yang terdekat YM melaporkan tindakan Yd. Satu minggu pengaduan berjalan tidak ada informasi lebih lanjut,akhirnya pada tanggal 4 September 2026 YM datang lagi kekantor polisi untuk mempertanyakan sampai dimana surat saya di proses kata YM,karena masih lambat prosesnya, saya tidak mau kasus ini hanya tergantung,”ucap YM, Akhirnya YM memutuskan untuk datang ke kantor Walikota Padang, untuk melaporkan peristiwa yang dilakukan petugas publik.

Sebetulnya niat YM berhati mulia karena masih mencintai dan menyangi suaminya sepenuh hati dengan ingin bermediasi dengan suami atau keluarga suami sampai peristiwa ini sudah diketahui oleh pimpinan suaminya,namun hal tersebut tidak ada beritikad baik, dalam hal ini pihak orang tua suami menyuruh melapor kasus ini ke kantor lurah.

Selaniutnya YM menyampaikan karena dengan adanya peristiwa pelecehan penghinaan dan pencemaran nama baik,maka ada dampak dari tindakan tersebut terhadap diri saya, dampak dari tindakan tersebut telah mengganggu pekerjaan,aktifitas dan kondisi psikologis serta menciptakan lingkungan yang tidak aman dan memburuk dengan masalah rumah tangga,YM meminta agar bapak walikota Padang segera menindak lanjuti laporan ini secara objektif. YM juga menambah keterangan pada jurnalis Minakonews suaminya pernah melayangkan tangan ke bibirnya pada 10 Agustus satu kali dan menyepak di kamar, atas kejadian yang tidak diketahui duduk perkaranya setelah pulang memancing.

Dalam peristiwa ini YM berharap untuk menyelesaikan perceraian ini dengan baik-baik melalui Kantor Urusan Agama (KUA, Negara dan Pengadilan Agama), saya berpisah/cerai karena suami saya melakukan KDRT terhadap diri saya, karena saya sudah mendapat tamparan ke bibir saya, dengan pengakuan kepada orang tuanya hanya cuma mengakok bibir saya.

Saya punya harga diri dan berprinsip tidak ingin lagi kembali pada suaminya, karena suaminya pernah ngomong, saya sudah mengeluarkan talak pada YM,seandainya saya kembali sama dia sama saya dengan menjilat air ludah di tanah,”tutur suaminya.

Sering marah diatas mobil, dengan membawa mobil melaju kencang seakan-akan ingin menabrakan ke bukit atau menerjunkan ke jurang.

UNtuk terakhir kali suami YM dengan di iringi kata-kata, kalau tidak berubah sikap YM, saya akan cari seorang janda atau nikah dengan perempuan lain.(Edril).

Penulis : Edril

Editor.          : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *