Eks Kepala KUA Kupitan Diciduk, Diduga Cabuli Dua Anak Kandung

Eks Kepala KUA Kupitan diciduk polisi di Solok atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kandung.(Potret digital: Miankonews/AI).

Sijunjung (Sumbar). MINAKONEWS. Aparat Polres Sijunjung menangkap pensiunan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kupitan, berinisial AH (66), atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya.

Penangkapan dilakukan Selasa malam (13/10/2026) di Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok. AH diamankan sesaat setelah menunaikan salat Isya oleh tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra.

Korban ZH (23) dan SJ (14) sebelumnya melaporkan perbuatan ayah mereka ke Polres Sijunjung dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi di rumah keluarga di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.

Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Syafrinaldi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Dur Mandala Putra
Editor   : Red. Minakonews.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *