Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Kabupaten Solok dan Solok Selatan resmi di kukuhkan.
Pengukuhan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Yayasan LBHK-Wartawan Nomor: II/SK/YLBHK-Wartawan/II/2022, tentang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan Kabupaten Solok dan Solok Selatan Periode tahun 2022 – 2024.
SK LBHK-Wartawan Kabupaten Solok dan Solok Selatan ini di diserah-terimakan Ketua Umum (Ketum) LBHK-Wartawan Pusat Bismar Ginting, SH.MH kepada pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBHK-Wartawan Kabupaten Solok dan Solok Selatan baru-baru ini.
Dikatakan Ketum Yayasan LBHK-Wartawan Bismar Ginting, SH.MH SK tersebut dituangkan guna kelancaran aktivitas Yayasan LBHK-Wartawan.
Justru itu di bentuklah susunan pengurus cabang LBHK-Wartawan ditingkat kabupaten dan atau kota yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam hal ini di Kabupaten Solok dan Solok Selatan, berikut susunannya.
- Ketua : Nanang Rama
- Wakil Ketua I : Amel Permata Ayunda, S.Kom
- Sekretaris : Harpani Siska, S.Pd
- Bendahara : Benni Ilman
- Kasi Pidum & Intelijen : Azmir
- Kasi Perdata & TUN : Yunas Bed Witto
- Kasi Tipikor : Jumaidi Zainal.A
- Kasi Penyuluhan Hukum & Pengembangan Organisasi : Nisha Ramayana, S.Pd
- Kasi Pengaduan/Pelaporan & Tindak Lanjut : Yonfendri
- Kasi Humas & Pemberitaan : Ridwan Syafrullah, SE
Struktur LBHK-Wartawan tersebut di atas diatur berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) “Akta Pendirian Yayasan LBHK-Wartawan, dimana yayasan dapat membuka kantor cabang dan perwakilan di tempat lain.
Berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus Yayasan LBHK-Wartawan No: 03/Kep.I.LBHKW/PengPusat/II/2022 tanggal 10 Februari 2022. (RS)
