Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dari rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar me nyepakati kebijakan umum anggaran (KUA). Begitupun perioritas plafon anggaran sementara (PPAS) daerah setempat tahun anggaran 2023, sebesar Rp.1,107 triliun baru-baru ini.
Ketua DPRD Tanah Datar Roni Mulyadi Dt. Bungsu dalam memimpin rapat paripurna itu didampingi wakilnya Anton Yondra, S.E, M.M dan Saidani, SP. Serta para anggota DPRD setempat. Sementara dari pihak eksekutif terlihat dihadiri para Kepala SKPD dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut Bupati Tanah Datar Eka Putra, S.E, M.M, mengatakan, penetapan KUA dan PPAS Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 itu diawali dengan proses awal penyampaian rencana KUA dan PPAS APBD untuk tahun anggaran 2023 tersebut.
Kegiatan itu sesuai dengan peraturan pe merintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) No.77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya KUA dan PPAS itu akan dijabarkan lebih lanjut dalam menyusunan rancangan APBD tahun 2023.
Namun untuk lebih cepatnya proses tentu saja perlu dukungan dan kerja sama DPRD bersama pemerintah Tanah Datar. Sebab itu perlu dilakukan hingga APBD tahun 2023 dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama dan tepat waktu.
Berkaitan dengan itu, dalam menetapkan target pendapatan daerah, dan kebijakan umum dan target penerimaan daerah akan diupayakan secara rasional dengan mempedomani penerimaan tahun lalu, potensi yang ada serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mem pengaruhi sumber pendapatan daerah, jelasnya. (Datuok).
