Indeks

Para Pengugat Tidak Kompak

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Penggugat yang hadir dalam pemeriksaan setempat (PS) hanya 3 dari 7 orang. Penggugat yang hadir itu tidak pula mampu menunjukan secara lengkap apa isi dari objek yang digugatnya. Sementara Tergugat hadir kelima-limanya dan menjelaskan secara detail objek perkara beserta yang tertera di atasnya.

Juma’t (6/9) lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bt.Sangkar melakukan PS sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I, (Se  -ma MARI) No.7/2001. Dari PS itu majelis hakim mengetahui secara utuh dan terperinci objek, dan apa yang ada dalam objek serta kekompakan/keseriusan para yang bersengketa. Tidak terkecuali tentang luas objek yang digugat itu.

Sehubungan dengan itu dari pihak Penggugat yang ditetapkan berada pada sebelah kanan dari majelis hakim terlihat hadir 13 orang. Diantaranya 3 orang Penggugat dan 10 orang pendukungnya. Sementara dari pihak Tergugat didukung oleh 62 orang hingga dari pihak Tergugat hari itu hadir 67 orang. Kendatipun dekian acara tersebut berjalan lancar aman dan tertib karena diawasi langsung oleh Kapolsek Sungai tarab lrwan Ali bersama 2 orang anggotanya.

Penggugat yang hadir itu hanya 3 dari 7 orang Sbb; 1.Ahdi Rafni, 2.Drs.I. Dt.Rajo Malano, 3. Ampripen. Namun tidak satu orang pun dari Penggugat dalam PS itu yang mampu menunjukan apa-apa yang ada di atas objek secara sempurna dan terperinci, begitupun tentang luas objek secara pasti.

Sementara Penggugat 2 Armayulis, Penggu gat 4 Dokrespen, Penggugat 5 Antoni Istepen dan Penggugat 7 Afridal Rifa’i  tidak berani menunjukan dirinya sebagai Penggugat dalam PS itu. Penggugat yang didampingi Pengacaranya Lora Juita, S.H, biasa-biasa saja.

Sebaliknya para Tergugat hadir kesemuanya 1.H.Amrizal Amra, 2.Gusmarni, 3. Maswir Nurdin Dt.Sati, 4.Gusparides, 5.Sultani hadir secara lengkap. Bahkan 3 dari saudara Tergugat yang juga ikut menguasai objek dan karena tidak digugat juga hadir pada PS itu 1.E.Faidin, 2.Gusneli dan Emi Elfida. Seiring dengan itu Tergugat dalam menjawab pertanyaan Hakim menjelaskan secara pasti dan terperinci tentang objek, luas objek, serta yang tertabur diatasnya.

Sedangkan Andi Wahyudi dengan Suci Rahma yang diposisikan sebagai turut Tergugat oleh Penggugat, karena sudah pindah kontrak sebelum gugatan itu dilakukan, menyatakan tidak ada kaitan dengan objek itu lagi. Justru itu tidak perlu hadir lagi pada PS itu. Adapun penga cara Tergugat Sts.Dt.Rajo lndo alias Dt.Canang terlihat santai-santai saja (Red)