Padang Pariaman (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Kasat Pol. PP Provinsi Sumatera Barat Irwan, S.Sos, MM Dt.Nando mengatakan terkait dengan tambang galian C di sepanjang Sungai Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman seperti di Kecamatan Lubuk Alung dan Kecamatan Batang Anai yang tidak memiliki izin pengawasan dan penindakannya berada di Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu disampaikan Irwan Rabu (4/1) dalam menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya tambang galian C di Korong Palayangan Nagari Balah Hilie Kecamatan Lubuk Alung yang sudah merusak lingkungan masyarakat.
Masyarakat yang merasa dirugikan silahkan saja melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kapolsek, Polres dan Polda Sumbar,” ucapnya.
Dikatakan Irwan, terkait pengawasan tambang pada saat ini dilakukan Inspektur Tambang yang berada di bawah Direktur Teknik Lingkungan Kementerian ESDM. “Tetapi mereka dapat melakukan pengawasan terhadap Tambang yang berizin,” tukuk Irwan lagi
Wakil Ketua LSM Pekat Padang Pariaman Budi secara terpisah mengatakan, kami menduga adanya permainan antara yang mengeluarkan uzin debgan pengusaha seperti Tambang Galian C di Korong Palayangan Nagari Balah Hilie lokasi mereka menambang sudah meluas dari sebelumnya.
Beberapa waktu lalu pernah di demo oleh masyarakat mereka berhenti mengambil kerikil dan pasir tersebut. Sekarang diulang lagi dengan cara manual,” ucap Budi geram.
Wali Nagari Balah Hilie Lubuk Alung Syaf Barat ketika dikonfirmasi mengatakan, sejak menjabat Wali Nagari belum ada tambang galian C di daerahnya.
Terkait yang di Korong Palayangan itu merupakan galian C manual yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencari sesuap nasi. Apabila bapak kurang yakin silahkan datang ke lapangan,” ucapnya. (Tka)