Indeks

1 November: Ketua RT di Padang Wajib Ikut Lomba Kebersihan Kota

Ketua RT se-Kota Padang wajib mendaftar lomba kebersihan Padang Rancak Award 2025 mulai 1 November melalui aplikasi Padang Mobile (Potret Digital: d®amlis/AI).

Padang (Sumatera Barat). MINAKONEWS.COM – Pemerintah Kota Padang resmi meluncurkan lomba kebersihan antar Rukun Tetangga (RT) bertajuk Padang Rancak Award 2025. Lomba ini dimulai pada 1 November dan berlangsung hingga 1 Desember 2025.

Seluruh Ketua RT diimbau untuk segera mendaftarkan wilayahnya melalui aplikasi Padang Mobile.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan bahwa lomba ini bertujuan mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. “Mulai 1 November, seluruh Ketua RT wajib mendaftar dan mengikuti penilaian mandiri sebagai tahap awal lomba,” ujarnya, Jumat (31/10).

Tercatat sebanyak 3.546 Ketua RT dari 11 kecamatan di Kota Padang menjadi peserta potensial dalam lomba ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menjelaskan bahwa lomba akan berlangsung dalam empat tahap penilaian.

Tahap pertama berlangsung pada 1–15 November, berupa penilaian mandiri oleh masing-masing RT melalui aplikasi Padang Mobile. Indikator penilaian tahap ini meliputi cakupan layanan pengumpulan sampah oleh LPS, layanan bank sampah, kepatuhan pemilahan sampah, serta pengurangan dan pengolahan sampah organik di sumber.

Tahap kedua dilaksanakan pada 10–17 November oleh camat, lurah, dan RW. Penilaian dilakukan dengan klasifikasi A (terbaik), B (menengah), dan C (terbawah) terhadap kondisi RT di wilayah masing-masing. Aspek yang dinilai mencakup kebersihan, keindahan, ketertiban, lingkungan bebas sampah dan rumput liar, ketertiban PKL, ketiadaan bangunan liar, serta kerapian taman dan halaman warga.

Tahap ketiga adalah verifikasi lapangan yang dilakukan pada 18–21 November. Sebanyak 300 mahasiswa ditugaskan untuk menilai 600 RT nominasi berdasarkan akumulasi nilai dari dua tahap sebelumnya. Indikator penilaian mencakup gotong royong, kepemimpinan RT dan RW, layanan pengumpulan sampah, kebersihan jalan dan drainase, penghijauan, pemilahan sampah, kepatuhan retribusi, ketertiban tata ruang, pengelolaan air limbah, keamanan lingkungan, serta kinerja LPS dan bank sampah.

Tahap akhir berlangsung pada 24 November hingga 1 Desember, berupa penilaian final oleh dewan juri yang terdiri dari unsur akademisi, jurnalis, dan perwakilan Pemko Padang. Penilaian difokuskan pada konsistensi dan keberlanjutan gerakan warga, inovasi, serta dampak nyata terhadap lingkungan.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemko Padang menyiapkan hadiah bagi para pemenang. Untuk tingkat kota, LPS dan bank sampah terbaik masing-masing akan menerima Rp10 juta, sedangkan RW dan RT terbaik akan mendapatkan Rp8 juta. Sementara itu, di tingkat kecamatan, RT dan RW terbaik akan memperoleh hadiah sebesar Rp2 juta untuk juara I, Rp1,5 juta untuk juara II, dan Rp1 juta untuk juara III.

Lomba ini diharapkan menjadi momentum penguatan budaya bersih dan tertib di lingkungan masyarakat Kota Padang, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah dan warga dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Penulis: d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com