11 Kepala Daerah Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK, Sumbar Dipastikan Tidak Masuk Daftar

Tangan gelap menggenggam uang di atas tanah retak, disorot kaca pembesar bertuliskan KPK—melambangkan penindakan tegas terhadap korupsi di daerah pasca-Pilkada 2024.(Ilustrasi: Minakonews/AI).

Jakarta. MINAKONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) sejak Agustus 2025 hingga April 2026. Kasus terbaru menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat daerah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pola korupsi di daerah masih berulang. Ia menyebut praktik suap proyek, gratifikasi perizinan, hingga pemerasan pejabat daerah menjadi modus yang terus muncul. “KPK akan memperkuat pencegahan dan penindakan agar praktik korupsi di tingkat daerah tidak terus berulang,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/04/2026).

Rangkaian OTT ini dimulai dari Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Agustus 2025, kemudian berlanjut di Banjarbaru, Indramayu, Tanjungpinang, Pati, Kutai Timur, Palopo, Lampung Timur, Serang, Bangkalan, hingga operasi terbaru di Tulungagung. Kesebelas kepala daerah tersebut kini berstatus tersangka dan sedang menjalani proses hukum.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai maraknya OTT terhadap kepala daerah merupakan alarm serius bagi sistem politik lokal. Ia menekankan perlunya reformasi rekrutmen politik agar menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan tidak menyalahgunakan jabatan.

KPK menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kepala daerah di Sumbar yang masuk dalam daftar OTT. Dengan deretan kasus ini, KPK menekankan komitmen untuk memperkuat strategi pencegahan sekaligus penindakan agar praktik korupsi di daerah tidak terus berulang.
Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *