Petugas Polres Pasaman bersama 15 pelaku tambang emas ilegal yang diamankan di aliran Batang Air Sibinail, Kecamatan Rao. Mesin dompeng yang digunakan untuk menambang emas turut disita sebagai barang bukti. Operasi ini digelar menyusul laporan warga atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI (d®amlis/AI).
Pasaman (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Praktik penambangan emas ilegal kembali terbongkar di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman berhasil menangkap 15 orang pelaku dalam penggerebekan yang dilakukan di aliran Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, pada Sabtu (13/9).
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari warga yang resah terhadap aktivitas tambang tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati para pelaku tengah beroperasi menggunakan mesin dompeng untuk mengekstraksi emas dari sungai.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menyatakan baru-baru ini dari lokasi tersebut, pihaknya mengamankan 14 pekerja tambang dan satu orang pemodal berinisial MY (54), yang diduga sebagai penyandang dana sekaligus pengatur kegiatan tambang ilegal tersebut. “Seluruh pelaku bersama barang bukti telah kami bawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Fion saat dikonfirmasi media.
Para pekerja yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Mandailing Natal dan Pasaman. Mereka berperan sebagai operator mesin, penggali, dan pencuci material emas. Sementara MY diketahui merupakan warga setempat yang tinggal di Jorong IV Sumpadang.
Meski tidak ditemukan alat berat seperti ekskavator, kegiatan tambang tersebut tetap dinyatakan melanggar hukum. Aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng diketahui berdampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem sungai, pencemaran air, dan peningkatan risiko banjir serta longsor. Beberapa warga menyebut kualitas air sungai menurun drastis dan mata pencaharian nelayan tradisional ikut terancam.
Selain dampak ekologis, penggunaan bahan kimia seperti merkuri dalam proses pemisahan emas juga menjadi perhatian. Paparan merkuri dapat mencemari air dan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan ibu hamil.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar. Pihak-pihak yang menampung, membeli, atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pidana tambahan.
Polres Pasaman menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku tambang ilegal, termasuk pemodal besar yang beroperasi di balik layar. Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan PETI di wilayah Sumatera Barat, yang dikenal memiliki potensi sumber daya alam cukup besar namun rawan eksploitasi ilegal.
Hingga kini, ke-15 pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasaman. Aparat tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.(d®amlis).
Penulis : d®amlis
Editor. : Red minakonews
