2 ORANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI TANGKAP

Terduga A dan E dalam penyalahgunaan Narkoba.(Foto : M. Syukur).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM –
Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar tangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan Shabu di Jorong Ladang Laweh Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (20/3).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto ,SIK.M.Si melalui Kasi Humas Polres Iptu Gusrizal, SH, Rabu(29/3), kedua terduga pelaku tersebut berinisial A (38 tahun) pekerjaan wiraswasta dan E (37 tahun) Buruh Tani.Kedua terduga pelaku warga Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara.

Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat, yang mana kedua terduga pelaku sudah sering melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu.

Iqnformasi itu ditanggapi Tim dan langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan kedua terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan raya di Jorong Ladang Laweh, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Kemudian, tim mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap kedua tertuduh pelaku yang mana ikut disaksikan Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Ketika tim melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, Tim berhasil menemukan satu paket Sedang dan satu paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Kemudian, Tim juga berhasil menemukan satu buah kaca pirek yang diduga masih berisikan narkotika jenis shabu dan satu buah plastik klip bening pada kedua pelaku.

Kedua terduga beserta barang bukti(BB), dua paket sabu seberat 20.65 gram diamankan ke Polres Tanah Datar untk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga, jelas Kasi Humas Gusrizal dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dan barang-barang terlarang.(M Syukur).P

Penulis : M Syukur

Editor : Rec minakonews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *