Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri ketika memimpin Rapat Koordinasi.(Foto : Adi).
Padang Panjang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengundian Nomor Urut dan Sosialisasi Regulasi Kampanye serta Dana Kampanye di Auditorium Minang Fantasi (Mifan), Sabtu (21/9/2024).
Rakor dipimpin Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri dihadiri Forkopimda, OPD, tiga pasangan calon (paslon), ketua partai dan undangan lainnya.
Puliandri menyampaikan, rakor ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan teknis dan prosedural pengundian nomor urut pasangan calon yang dijadwalkan pada Senin (23/9/2024) lusa.
“Dua tupoksi KPU untuk pilkada kali ini yaitu melayani seluruh pemilih dan melayani peserta pemilihan kepala daerah di Kota Padang Panjang,” sampainya.
Ia meminta para paslon dan partai pendukung saat pengundian nomor urut, mematuhi semua aturan yang telah diberlakukan KPU. Baik dari segi pendukung yang akan hadir dan sebagainya.
Sementara itu Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masnaidi menyampaikan, pengundian nomor urut paslon merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada 2024.
Hasil pengundian ini akan menjadi dasar bagi paslon untuk melanjutkan proses kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan persiapan yang matang, diharapkan semua tahapan pilkada dapat berjalan lancar dan damai.
“Kita berharap kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga setiap tahapan yang kita lewati juga akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Masnaidi juga menerangkan, KPU sudah melaksanakan beberapa tahapan. Ada tahapan yang juga sedang berlangsung. Seperti kemarin KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap di Padang Panjang dan juga tengah melaksanakan tahapan pembentukan petugas KPPS.
“Semoga semua tahapan yang kita laksanakan ini sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga Pilkada di Padang Panjang berjalan dengan aman dan damai,” tuturnya.
Sementara itu Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Gunawan, SP menyampaikan, terkait dana kampanye perlu diperhatikan tanggal dan pelaporan dana yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan dan nanti akan diinput melalui aplikasi Sikadeka.
“Dana kampanye ini harus diperhatikan dan digunakan dengan baik. Setiap laporannya dilaporkan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan. Jangan ada yang terlambat, apalagi ada yang salah dalam meng-input,” katanya mengingatkan. (Adi).
Penulis : Adi
Editor : Red minakonews