Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim saat memberikan keterangan terkait penangkapan judi jenis song.(Foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dalam rangka Gelar Operasi Pekat Singgalang 2024, Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Solok Kota amankan 8(delapan) orang pelaku permainan judi jenis song, dan 1(satu) orang pemilik warung tempat perjudian di Jalan Siorok Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Selasa (30/7/2024).
Terhadap penangkapan tersebut, Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra, SH membenarkan kejadian penangkapan itu,berawal dari
laporan masyarakat personel Satuan Reskrim Polres Solok Kota melakukan ungkap perkara dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (permainan Judi jenis song), dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, hal ini melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 303 bis KUHPidana,” ungkap Iptu Nanang kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (31/7/2024).
Dikatakannya, bahwa dari lokasi penangkapan, Personel Satuan Reskrim Polres Solok Kota telah berhasil mengamankan delapan orang pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis song yang terdiri dari dua meja judi, dimana satu meja di isi oleh empat orang pelaku. Dan dari lokasi kejadian juga diamankan satu orang pemilik warung tempat perjudian berinisial M (45) sekaligus berperan sebagai pemegang uang taruhan.
Dari keterangan yang disampaikan, dari meja 1 para pelaku yang berhasil diamankan yakni, DAD (31), NA (50), DAS Pensiunan PNS (53), AD Pensiunan PNS (59). Dimana barang bukti yang berhasil di amankan uang tunai berjumlah Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 2(dua) kotak Kartu Remi dengan jumlah kartu 108 lembar, 1(satu) buah buku merek kiky isi 40 dan 1(satu) buah Pulpen merek pilot warna hitam.
Sedangkan dari Meja 2, pelaku yang berhasil diamankan, yakni AM (55), SI (45), SF (58) Tahun dan AYC (45). Kemudian untuk alat buktinya, ada uang tunai Rp 250.000,- (Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 2(dua) kotak Kartu Remi dengan jumlah 108 lembar. Jadi termasuk pemilik warung, total pelaku yang berhasil diamankan di lokasi perjudian jumlahnya ada 9 (Sembilan) orang.
“Kepada para pelaku akan diproses sampai tuntas sampai kepengadilan. Kemudian untuk pasal yang kita terapkan adalah Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo 303 bis KUHPidana dengan ancaman tuntutan 10 Tahun penjara. Dan untuk pelaku, sekarang sudah diamankan di rumah tahanan Polres Solok Kota,“ Tegas IPTU Nanang.
Selanjutnya, Kepada para pelaku, apakah terdapat para tokoh politik dan para pengurus partai?, IPTU Nanang Saputra mengungkapkan tidak mengetahuinya.
“Kalau untuk itu kita tidak mengetahui, yang pasti kami bertindak atas laporan masyarakat terhadap adanya kegiatan tindak pidana perjudian ditempat tersebut. Dan kita akan proses sesuai aturan yang ada, entah siapa orangnya, kita tahunya mereka hanya pelaku saja,” tegasnya.
Terakhir, mengambil pelajaran atas kejadian penangkapan kasus perjudian itu, Iptu Nanang Saputra menghimbau kepada masyarakat luas, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Solok Kota agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menyebabkan tindak pidana, seperti halnya Pekat, minum-minuman keras, termasuk tindak pidana perjudian.
“Karena itu merupakan salah satu hal yang akan menimbulkan suatu kejahatan, jadi dimohonkan untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, kami berharap masyarakat dapat mengikutinya sehingga kita dari Polres Solok Kota dan masyarakat dapat hidup tenang dan nyaman dalam bermasyarakat,” pungkas Iptu Nanang.
Saat ini 8 orang pelaku dan satu orang pemilik warung di amankan bersama barang bukti di Mapolres Solok Kota.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews