Indeks

Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Potret Digital.(DRJ/AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM. Halim Kalla, adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek tersebut berlangsung selama periode 2008–2018 dan berujung mangkrak, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun.

Halim Kalla menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bakti Reka Nusa (BRN), perusahaan yang memenangkan lelang proyek meski tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi. Ia diduga melakukan permufakatan jahat bersama mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar serta dua pejabat swasta lainnya.

“Ada pengaturan sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan proyek, yang menyebabkan keterlambatan dan akhirnya proyek tidak selesai,” ujar Irjen Cahyono Wibowo, Kepala Kortas Tipikor Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut dinyatakan total loss. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber resmi: [MSN News – AA1O0vez](https://www.msn.com/id-id/berita/other/adik-jusuf-kalla-adik-jusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-pltu-kalbar-negara-rugi-rp-135-triliun/ar-AA1O0vez).

Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com