Afrizon, S.Ag.,M.Pd (52 tahun) Kepala Dinas Sosial Tanah Datar.(Foto : MSR).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pengadilan Negeri Batusangkar menjatuhkan vonis 1 bulan penjara, subsider denda Rp.6,-Juta atau tambah kurungan 2 bulan penjara dan dibebankan membayar perkara Rp 5,-Ribu pada Afrizon, S.Ag.,M.Pd (52 tahun) Kepala Dinas Sosial Tanah Datar Kamis (28/11).
Vonis tersebut menurut Majelis Hakim yang diketuai Sufrinaldi, SH didampingi Hakim anggota Erwin, SH, Apriyeni, SH bahwa Afrizon,S.Ag.,M.Pd terbukti melanggar pasal 188 Junto pasal 71 (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angiat perdede, SH, Rio purnama, SH, Sunardi Efendi, SH, Gilang, SH, Maulana Fajri, SH (dari Kejaksaan Negeri Batusangkar menuntut Afrizon,S.Ag.,M.Pd 5 (lima) bulan penjara, subsider denda Rp. 6,-Juta. Atas putusan vonis Majelis Hakim 1 bulan penjara, denda Rp.6,-Juta atau tambah kurungan 2 bulan Penasehat Hukum : Joni Hermanto, SH, Rijal Ari Tanjung, MH, menyatakan pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum juga nyatakan pikir-pikir selama 3 hari.
Menurut Majelis Hakim, Afrizon, S.Ag.,M.Pd adalah seorang Aparat Sipil Negara Jabatan Kepala Dinas Sosial Tanah Datar yang seharusnya menjadi contoh oleh orang banyak, dalam Undang-Undang Pemilu ASN dilarang mensosialisakan Pasangan Calon Kepala Daerah semasa Kampanye.
Namun kenyataannya Afrizon,S.Ag., M.Pd tidak menghiraukan larangan tersebut/tidak terlihat netralnya dengan bukti mengshere vidio Paslon Eka putra dan memperbandingkan ke muhammadiyahan Paslon Eka-Richi di WAG IMM Muhammadiyah Tanah Datar dan telah berulang kali sejak tanggal 25 September 2024, dan dilengkapi kata-kata hebat, mantap.
Hal-hal yang memberatkan Afrizon,S.Ag.,M.Pd berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahan dan tidak terlihat penyesalannya. Yang meringankan belum pernah dihukum.
Putusan terhadap Afrizon, M.Pd dijatuhkan Majelis Hakim setelah mendengarkan keterangan beberapa orang saksi, termasuk didalamnya saksi pelapor, saksi ahli dan dikuatkan dengan siktaan HP Android.(MSR).
Penulis : MSR
Editor : Red minakonews