Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyerahkan SK Anggota BPSK Kota Solok periode 2023- 2028.(Foto Eli)
Kota Solok (Sumbar) MINAKONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Novrial, SE, M.A.AK menyerahkan SK Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solok periode tahun 2023- 2028, Jum’at (14/04).
Anggota yang menerima SK terdiri 9 (Sembilan ) pengurus baru masing-masing 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintahan yakni Arizon, Alex Shindo, dan Dody Amril, lalu tiga orang dari unsur pelaku usaha yaitu Imelda, Eka Hendrayani, dan Nofradisman, terakhir tiga orang dari unsur konsumen yang merupakan hasil seleksi perekrutan anggota pada akhir tahun 2022 yang lalu.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Permendagri Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memberikan pengertian, BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Penyerahan SK anggota BPSK merupakan amanah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase dengna tujuan menciptakan kepastian hukum perlindungan konsumen dan hak – hak konsumen.
BPSK di harapkan dapat mempermudah, mempercepat, dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak – hak perdatanya terhadap pelaku usaha yang tidak benar. tidak sedikit konsumen yang dirugikan disinilah peran pemerintah khususnya pemerintah Kota Solok untuk membantu kepentingan konsumen melalui BPSK yang SK nya di serahkan pada saat ini, “ ujar Zulferi selaku Kadis PKUKM.
Sementara itu di tempat terpisah Roni Syahputra, selaku Kepala Sekretariat BPSK Kota Solok menyatakan, “Dengan di serahkannya SK anggota BPSK Kota Solok Periode 2023 – 2028 diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya Kota Solok dari sisi perlindungan konsumen, semoga kedepannya kita bisa saling bersinergi dan kalaborasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Eli)
Penulis : Eli
Editor : Red Minakonews
[