Sts. Dt. Rajo lndo, S.H, M.H.(Foto : MSR).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Setiap Suku pada daerah memiliki corak dan kekhasan hukum adatnya masing- masing. Karena hukum adat merupakan aturan hidup dalam masyarakat yang muncul dari suatu kebiasaan. Salah satu dari 19 lingkaran hukum adat di lndonesia adalah hukum adat Minangkabau.
Hal itu dikatakan tokoh hukum adat Minangkabau Sts. Dt. Rajo lndo, S.H, M.H, dalam menjawab pertanyaan MinakoNews di Batusangkar kota budaya, Senin (12/5-2025)
Di Minangkabau hukum kekerabatannya menarik garis keturunan dari lbu/Matri lineal. Ba-Suku ka-lbu, babangso ka-bapak, ba-Sako, ba-Pusako dan beragama tunggal yakni agama lslam. Hidupnya ber-Kaum-Kaum. Setiap Kaum ba-Panghulu Adat, Ba-Korong ba-kampuang dan ba-Nagari.
Menurut dosen hukum adat itu, Setiap Kaum ba-Suku, ba-Nagari dan ada yang ber-Raja. Masing-masingnya memiliki tanah Ulayat. Yang Ulayat Kaum oleh kebanyakan orang disebut harta Pusako Tinggi.
Namun yang jelas setiap Kaum itu memiliki kekayaan materil. Misalnya gelar adat yang antara lainnya Panghulu Adat, Dubalang/Hulubalang menurut kelarasan Bodicaniago, Monti, Alim yang setelah lslam membumi di Minangkabau sebutannya ditukar dengan Malin dan ada Bilal dan Khotib. Gelar ini hanya dapat dipakai oleh anggota Kaum laki-laki saja.
Akan tetapi dalam menarik garis keturunan hanya dari lbu saja. Hal itu secara nasional disebut memakai sistem Matrilineal tersebut. Disamping itu setiap Kaum memiliki kekayaan yang disebut “Baharato Bon do” atau mempunyai harta benda, ungkap putra Ampalu Gadang ini.
Harta benda yang atas tanah disebut tanah Ulayat Kaum. Tanah Ulayat Kaum itu adalah Hak bersama atau harta Komunal. Karena itu semua anggota Kaum berhak atas harta tanah Ulayat Kaum tersebut.
Ulayat Kaum ini jua/jual tidak dimakan beli gadai tidak dimakan Sando. Karena tanah Ulayat Kaum tersebut fungsinya adalah disamping untuk hidup dan untuk mati. Bahkan mempunyai peranan yang penting sebagai cadangan yang sangat berfungsi jika datang waktu tidak berdaya lagi untuk berusaha.
Sebab orang tua-tua tempo dulu “Alun pai/pergi sudah balik atau sudah kembali. Maksudnya sebagaimana dikiaskan kata-kata adat “Pucuak sijawi-jawi rate, siruyan mudo-mudo – Bia di Langik awan lalu lin teh, nan urang Minang dibaliak itu pulo” (MSR).
Penulis : MSR
Editor : Red minakonews