Aturan terbaru upacara bendera melalui SEB No.9 Tahun 2026 menegaskan konsistensi pelaksanaan di seluruh sekolah sebagai sarana penguatan karakter dan kebangsaan pelajar. (Ilustrasi: Kemendikdasmen).
Jakarta, MINAKONEWS – Upacara bendera kini memiliki ketentuan terbaru yang diatur dalam Surat Edaran Bersama Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh tiga kementerian: Pendidikan Dasar dan Menengah, Agama, serta Dalam Negeri. Aturan ini menegaskan kembali hakikat upacara bendera sebagai sarana pendidikan karakter, pembentukan disiplin, dan penguatan rasa kebangsaan di kalangan pelajar.
Ketentuan baru mencakup waktu pelaksanaan, pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia, serta peran pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memastikan pelaksanaan berjalan konsisten di seluruh satuan pendidikan. Dengan regulasi ini, standar pelaksanaan upacara bendera diharapkan seragam, sehingga nilai kebangsaan dapat ditanamkan secara merata.
Secara statistik, lebih dari 52 juta siswa dari jenjang SD hingga SMA mengikuti upacara bendera setiap minggu. Saat ini, sekitar 97 persen sekolah sudah melaksanakan upacara secara konsisten, sementara sisanya akan difasilitasi agar sesuai dengan aturan baru. Mulai April 2026, pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia ditargetkan berlangsung serentak di lebih dari 300 ribu satuan pendidikan. Pemerintah daerah juga diwajibkan memastikan sarana, prasarana, dan pendampingan agar pelaksanaan berjalan sesuai standar nasional.
Hakikat dari aturan baru ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen nyata untuk memperkuat identitas kebangsaan, menanamkan disiplin, dan membangun rasa tanggung jawab kolektif di kalangan pelajar. Dengan konsistensi pelaksanaan, upacara bendera diharapkan menjadi ruang pembelajaran karakter yang berkelanjutan dan berdampak luas bagi generasi muda.
Penulis: Halimah Tusa’diah
Editor. : Red. Minakonews.com


