AWAL TAHUN 2024, 5 PELAKU PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI TANGKAP

Sat narkoba polres Solok saat melakukan penangkapan tersangka penyalahguna narkotika.(foto : Eli)

Kabupaten Solok (Sumbar),
MINAKONEWS.COMPolres Solok melalui Resnarkoba Setempat kembali ungkap dan menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam waktu dua hari berturut-turut.

Pada Rabu (3/1/2024), Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH bersama anggota , kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial AR (30) dan RG (50) warga Jorong Kapalo Danau Diatas, Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok yang diduga miliki 1(satu) paket kecil di duga narotika jenis sabu yang di bungkus plastik klem warna bening dan di bungkus kertas putih.

Saat ini Satnarkoba,mengamankan dua orang pelaku diduga menggunakan narkotika jenis sabu di Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Danau Kembar, dimana dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti satu paket diduga sabu,” kata Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, Kamis (4/1/2023) melalui selulernya.

Selain paket yang diduga sabu, petugas juga mengamankan 1(Satu) unit sepeda motor scopy putih no pol BA 6900 HY, 1(Satu) unit hp androit merek Samsung warna hitam dan uang sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).

Kemudian lanjut, Iptu Oon, dihari yang sama, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 23.00, Tim Spider juga seorang laki-laki dewasa berinisial JP (19).

Pelaku JP diamankan oleh warga Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, yang mana berawal dari masyarakat mencurigai sebuah kendaraan 1 (satu) unit motor Scoopy (tanpa plat No Pol) yang terpakir tanpa pemiliknya di tepi jalan depan Kantor Pemuda setempat.

Kemudian melihat hal tersebut masyarakat menghampiri dan didapatkan pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Pelaku sempat kabur dan melompat dari lantai 2 (dua) kantor Pemuda tersebut, kemudian masyarakat langsung mengejar, namun dalam pengejaran masyarakat berhasil mengamankan JP namun 1 (satu ) teman pelaku berhasil melarikan diri dan menyerahkan kepada petugas berikut dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap beserta Pyrex berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit Motor Scoopy warna Putih (tanpa plat No Pol) dan 1 (satu) unit Hp Redmi 12 Warna Hitam,” jelas Iptu Oon.

Sebelumnya aksi Tim Spider diawal tahun 2024 dalam memberantas Narkotika di wilayah hukum Polres Solok ini, pada Selasa (2/1/2024) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial DN (17) warga Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung yang diduga miliki satu paket narkotika jenis ganja yang dilakban plaster warna coklat.

Ya. Sehari sebelumnya kita berhasil meringkus pelaku DN sekitar jam 23.30 Wib, saat berada di pinggir jalan, tepatnya di Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok,” ungkapnya.

Adapun sebut Iptu Oon, selain paket ganja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone android merk OPPO warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna abu abu dengan Nopol BA 6914 OM.

Kemudian lanjut Oon, pada hari yang sama, Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok juga menciduk satu orang laki-laki dewasa berinisial KF (27) diduga pelaku narkotika jenis ganja.

Pelaku KF diciduk sekitar jam 21.30 Wib, saat sedang berada di dalam rumah di Jorong Banda Rabuk, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Dari tangan pelaku KF, petugas mengamankan barang bukti berupa enam paket di duga narkotika jenis ganja yang di balut lakban warna coklat yang di temukan di lantai kamar dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Oon.

Saat ini para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok guna  penyelidikan lebih lanjut.(Eli)
Penulis ; Eli
Editor ; Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *