AY Camat Duo Koto Nyaris Tidak Pernah Masuk Kantor, Asisiten 1 Akan Turunkan Kabag Pemerintahan Untuk Cek

Kantor Camat Duo Koto Kabupaten Pasaman Sumatera Barat.(Foto : Red).

Pasaman,(Sumbar) MINAKONEWS.COM — AY Camat Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman akhir-akhir ini menjadi perbicangan di tengah tengah masyarakat. Pasalnya AY oknum Camat jebolan IPDN ini dikabarkan sejak mulai dilantik 6 bulan lalu dia jarang masuk kantor

Hal tersebut disampaikan salah seorang masyarakat Kecamatan Duo Koto, yang minta kepada awak media untuk tidak menyebutkan namanya.(25/1/2025).

“Ia bang, sejak dia (AY) menjadi camat di Duo Koto ini beliau jarang hadir, bahkan ini juga diakui beberapa pegawai kecamatan saat ditanya, waktu saya ada urusan kekantor kecamatan, ungkap salah seorang masyarakat tersebut.

Menanggapi informasi terkait, awak media mengkomfirmasi AY melalui pesan WA untuk menayakan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, namun bukannya menjawab pertanyaan awak media, alih alih AY justru mengajak awak media bertemu untuk ngopi ngopi.

“Waalaikum salam pak refdinal.
Bertemu langsung lah kita nanti hari kamis ya pak refdinal sambil gopi enak. Biar enak cerita dan konfirmasi dari saya, sayakan juga punya hak untuk menjawab dari komfirmasi, ungkap AY.

Lebih lanjut pada hari kamis 30/1/2025 awak media kembali mencoba menghubungi AY untuk mendapatkan jawaban terkait informasi dugaan adanya pelanggaran disiplin ASN yang telah dia lakukan.

Namun saat dihubungi kembali melalui pesan WA, AY tidak bisa bertemu lantaran sedang ada rapat di aula lantai III Kontor Bupati Pasaman, namun yang sangat mencengangkan AY Justru meminta nomor Rekening Awak Media.

“Saya sedang acara kirim saja nomor rekening dulu dinda, ungkap AY melalui pesan Whast Aap kepada Awak media.

Selain itu awak media juga menghubungi Yasri Uripsyah Setda Kabupaten Pasaman untuk meminta tanggapannya terkait informasi dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Camat tersebut.

Kepada awak media Yasri Uripsya mengtakan akan menyampaikan informasi ini ke BKPSDM untuk dilakukan pengecekan ke Kecamatan, dia menegaskan jika apabila terbukti melanggar disiplin PNS, kita beri sanksi sesuai ketentuan, ungkap Yasri Uripsyah.

Sementara itu Joko Rifanto kepala BKSDM Kabupaten Pasaman saat dihubungi malah meminta wartawan untuk mengkomfirmasi hal tersebut kepada asisten 1 (satu).

Mengikuti arahan Joko Rifanto awak media juga mempertanyakan hal terkait pada Teddy Marta Asisten 1 Pemda Pasaman. Kepada awak media Teddy Marta mengaku belum ada mendapat informasi perihal masalah tersebut.

“Waalaikumsalam Ref, kami belum dapat informasinya, nanti kabag Pemerintahan biar diturunkan untuk melakukan cek ke lapangan, ungkap Teddy Marta menggapi.

Terpisah dalam penelusuran awak media dari berbagai sumber Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat. Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.(Ref).

Penulis : Ref

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *