Bawaslu Kota Solok memberikan keterangan pers di depan awak media .Selasa (8/8) di kantor Bawaslu setempat.(foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok mengelar konferensi pers bersama awak media, pada Selasa (08/08), bertempat di Kantor Bawaslu setempat, terkait hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih pemilu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, S.Pd menyampaikan , “Pemutakhiran data pemilih merupakan hal yang sangat Penting, karena masyarakat masih abai, tidak mau melihat pengumuman, bahkan parpol sebagai peserta pemilu masih abai, sebagai Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu mendorong peserta pemilih untuk pemutakhiran data, untuk menghindari ketika hari H Pemilu 2024 tidak terdaftar baru protes”.
Antisipasi data awal merupakan bagian yang sangat penting, bagaimana pengawasan dalam guna mencegah supaya ada masyarakat tidak terdata, kunci utama memilih adalah terdata .
Berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahhan se Kota Solok bahwa, pemilih yang telah meninggal dunia 50, pemilih pindah domisili masuk ke kota Solok 20 dan pemilih yang belum memiliki KTP-el 1.882 orang.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU pada tanggal 5 April 2023, dari 2 kecamatan dan 13 Kelurahan dengan 236 TPS jumlah pemilih 55.991 orang. Sedangkan rekapitulasi Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilu yang ditetapkan KPU pada 21 Juni 2023 berjumlah 55.832.
Setelah penetapan DPT tugas selanjutnya adalah pengawasan sebagaimana amanat terhadap program dan jadwal penyusunan dan rekapitullasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), penyusunan DPTb oleh PPS, PPK, dan KPU Kota/kab (22 Juni 2023 – 07 Februari 2024) rekapitulasi DPTb) oleh KPU Kota/kab. (23 Juni 2023 – 08 Februari 2024).
Sementara itu Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok, Budi Santoso, SP, menjelaskan bahwa, “dalam rangka mengawal hak pilih, Bawaslu kota Solok bersama jajaran pengawas Pemilu kecamatan dan kelurahan se kota Solok akan mengawal hak pilih dalam rangka menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih”.
Untuk kota Solok Pemilih disabilitas sebanyak 470, untuk itu patroli kawal pemilih diberlakukan, Bawaslu ingin pemilih disabilitas mendapatkan kepastian secara hukum bagaimana dalam pelaksanaan memilih. Sementara hasil rekapitulasi terkini untuk Pemilih non KTP-el 1.882, sebanyak 619 sudah melakukan perekaman dan masih ada 1.262 belum melakukan perekaman. Untuk percepat perekaman data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan jemput bola kesekolah-sekolah.
Bawaslu terus mendorong dan memastikan hak pilih masyarakat jangan sampai hilang, dengan pengecekan DPT online, agar bisa memanfaatkan hak pilihnya. Kita ingin menjaga dan terus mengawal hak pilih masyarakat serta memastikan seluruh masyarakat kota Solok telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK pada Pemilu 2024 mendatang.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rafiqul Amin menuturkan bahwa, “pemilih yang pindah seharusnya masuk DPTb, kadang bisa menjadi DPK, DPK adalah salah satu unsur penyelenggaraan dalam Pemilu di Indonesia. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
DPK artinya daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilih yang tercantum dalam DPK dan DPKLN tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu. Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Adapun beberapa alasan bagi Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik pada petugas TPS, yaitu pertama dengan menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, Kedua menjalani rawat inap, Ketiga menjalani rehabilitasi, Keempat menjalani tahanan di lapas, Kelim karena tugas belajar, Keenam pindah domisili,Ketujuh tertimpa bencana alam, dan terakhir bekerja di luar daerah pemilihan,” jelasnya.(ELI)
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews