BAWASLU KOTA SOLOK GELAR KONFERENSI PERS

Ketua Bawaslu Kota Solok beserta jajaran saat jumpa pers .(foto Eli).

Kota Solok (Sumbar ) MINAKONEWS.COM – Badan Pengawas Kota Solok gelar Konferensi Pers terkait Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Ruang Pertemuan Kantor Bawaslu Kota Solok, Tanah Garam, Senin (17/04).

Ketua Bawaslu Kota Solok Triati Spd mengatakan, selama pelaksanaan pengawasan coklit pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok bersama jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan menemukan 1.448 pemilih belum memiliki KTP-El.

Triati menjelaskan, “Bawaslu Kota Solok bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) se-Kota Solok telah melaksanakan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, sejak tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023 (Coklit) data pemilih oleh Pantarlih, dan dilanjutkan dengan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS sampai tanggal 29 Maret 2023.

Panwaslu Kelurahan se-Kota Solok melaksanakan pengawasan melekat (waskat) pelaksanaan coklit oleh Pantarlih 1 TPS Per-Kelurahan dari tanggal 12 – 19 Februari 2023. Selanjutnya tanggal 20 Februari – 14 Maret 2023 Panwaslu Kelurahan Se-Kota Solok melaksanakan pengawasan uji petik / uji sampel sebabanyak minimal 10 KK per hari.

Panwaslu Kelurahan Se-Kota Solok telah melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kelurahan oleh PPS tanggal 31 Maret 2023.

Panwaslu Kecamatan telah melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 02 April 2023.

Bawaslu Kota Solok juga melaksanakan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Solok Pada Pemilu Tahun 2024, Rabu 05 April 2023, yang digelar oleh KPU Kota Solok, ” tambah Triati.

Triati juga menyatakan, “Beberapa catatan hasil pengawasan oleh Bawaslu Kota Solok bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Se-Kota Solok sebagai berikut : 1. Pemilih yang telah meninggal dunia (77); 2. Pemilih yang menjadi anggota TNI (13); 3. Pemilih yang menjadi anggota Polri (12); 4. Pemilih salah penempatan TPS (16); 5. Pemilih pindah domisili (9); 6. Pemilih disabilitas (69); dan 7. Pemilih belum memiliki KTP-el (1.448),” paparnya.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan oleh KPU Kota Solok pada tanggal : 5 April 2023 dengan rincian sebagai berikut : Jumlah TPS 236, Jumlah Pemilih DPS 55.991 (L 27.599 dan P 28.392).

Bawaslu Kota Solok telah memberikan surat imbauan kepada KPU Kota Solok untuk mensosialisasikan tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan daftar Pemilih Pemilu 2024 kepada masyarakat dan seluruh stakeholder terkait, mengumumkan DPS dipapan pengumuman, website KPU, media sosial dan ditempat-tempat strategis yang ramai dikunjungi oleh masyarakat,” jelas Triati.

Bawaslu Kota Solok juga telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Solok untuk : 1. Mencermati dan meneliti Daftar Pemilih Sementara (DPS) per-TPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Solok; 2. Memastikan seluruh pengurus, anggota dan konstituen Partai Politik telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS); 3. Ikut serta mengawasi Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) per-TPS yang diumumkan oleh PPS pada papan pengumuman yang mudah dijangkau oleh masyarakat (tanggal : 12 – 25 April 2023); dan 4. Menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) (tanggal : 12 April – 02 Mei 2023), yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Solok.

Catatan pengawasan yang masih ada dan menjadi pekerjaan bersama-sama adalah, Pemilih yang meninggal dunia setelah dilakukan coklit oleh pantarlih tanggal 12 Februari – 14 maret 2024, dimana pemilih ini berpotensi masih terdaftar namanya dalam DPS (hampir diseluruh kelurahan / 13 kelurahan ada di Kota Solok). Sebab itu kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjelaskan Triati.

Dalam rangka mengawal hak pilih ini, Bawaslu Kota Solok bersama jajaran pengawas pemilu kecamatan dan pengawas pemilu kelurahan se-Kota Solok telah membuka Posko Kawal Hak Pilih, dalam rangka menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, masyarakat dapat melakukan cek terhadap data pemilih, melalui link : https://cekdptonline.kpu.go.id/”.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Anggota, Sekretariat Bawaslu Kota Solok serta undangan dari awak media cetak, elektronik, TV, dan undangan lainnya.(Eli)

Penulis :Eli

Editor :Minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *