Baznas Dharmasraya Daftarkan 89 Orang Mustahik Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Peserta Mustahik didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.(Foto : Rsy).

Dharmasraya (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Sejumlah 89 orang mustahik penerima dana Baznas dalam program Dharmasraya Makmur atau usaha kecil diikut sertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menariknya, sejak berdirinya Baznas Dharmasraya, baru kali ini perima bantuan modal usaha diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bapak ibuk penerima program bantuan modal usaha, kami ikut sertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Z.Lubis, Ketua Baznas di hadapan perwakilan mustahik penerima program, di Kantor Baznas setempat, Kamis (26/10)

Ini hanya sebagai pancingan, bulan berikut dimohon bapak ibuk sendiri yang membayar iyuran,” tambah Z.Lubis

Z.Lubis yang saat itu didampingi kepala BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya, Arif Darmawan dan Pimpinan Baznas lainnya menjelaskan, peran serta Baznas dalam mengikutsertakan penerima program bantuan usaha kecil sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud kemitraan terhadap institusi atau perusahaan yang zakat profesi personilnya dikelola oleh Baznas.

Ini sebagai wujud keterlibatan Baznas dalam mensukseskan program institusi atau perusahaan yang zakat profesinya disalurkan ke Baznas Dharmasraya,” jelas beliau.

Di samping itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya, Arif Darmawan memuji langkah yang di ambil Baznas.

Kita apresiasi dan puji langkah yang diambil Baznas Dharmasraya, dengan mengikutsertakan penerima bantuan modal usaha sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Arif

Lanjut beliau, penerima bantuan modal usaha Baznas adalah masuk kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Non Formal.

Bapak ibuk masuk dalam kategori pekerja sektor non formal, pekerja mandiri, tidak ada perusahaan yang menggaji. Tapi bisa menjadi peserta BPJS, dengan catatan iyurannya bayar sendiri,” sebutnya

Dengan jumlah iyuran sebesar Rp.16.800,
per bulan, bapak ibuk yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, akan memperoleh santunan dari BPJS. Untuk saat ini santunan meninggal dunia, sejumlah Rp. 42.000.000,” imbuhnya

Arif juga menjelaskan secara panjang lebar terkait keuntungan warga masyarakat yang bekerja di bidang sektor Non Formal ikut akan program BPJS Ketenagakerjaan. Banyak manfaat yang diperoleh, tergantung jumlah dan jenis program yang diikuti.

Dalam kesempatan itu beliau juga membantah adanya isu yang berkembang bahwa masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terhalang untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Ada isu, peserta BPJS Ketenagakerjaan tdk boleh menerima bansos dari pemerintah, itu keliru hoax. kecuali yg statusnya karyawan,” terang Arif. (rsy).

Penulis : Rsy

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *