BNN PROVINSI SUMBAR LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI JENIS GANJA SEBERAT 141 KG

Kepala BNN Provinsi Sumbar Riki Yanuarfi. beserta pejabat yang di undang sebelum melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja 141 kg.(Foto : Edril)

Padang (Sumbar),
MINAKONEWS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar mempunyai tugas mengatur dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika. Dalam hal uni adalah penanganan dan pemusnahan narkotika dan bahan kimia lain nya.

Sebagaimana diatur dalam peraturan kepala BNN No.7 tahun 2010 menerangkan bahwa pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnah kan barang sitaan yang pelaksanaan nya di lakukan setelah ada penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

Kejaksaan negeti Pasaman telah mengeluarkan penetapan status barang sitaan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja yang akan di musnahkan.

Yang berhasil disita dari tersangka MA,RD,NA dan RI pada hari Senin 29 April 2024 sekira pukul 06.00 wib bertempat di Pasar Banteng Dusun IV nagari Tanjung Barangin Kecamatan Lubuk sikaping Kabupaten Pasaman.

Dimana saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan 141 kg dan sebanysk 1000 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan dan sisanya sebanyak 149.699 gram untuk di musnahkan.

Aparat penegak hukun di Sumbar sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat, baik dari BNN, Kejaksaan maupun Kepolisian.

Ikut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, Gubernur Sumbar (mewakili),Kapolda Sumbar (mewakili),Kajati Sumbar (mewakili), Kepala kantor Kumham Sumbar (mewakili), Kepala BPOM Sumbar, Pimpinan Ombudsman RI perwakilan Sumbar, Kapolresta Padang panjang (mewakili).

Ketua pengadilan negeri Padang, Ketua pengadilan negeti Lubuk sikaping, Kepala kejaksaan negeti Pasaman, Kepala LP kelas II A Padang, Kepala lapas kelas II B Tanjung pati, Danramil 03 Padang selatan, Kepala pegadaian cabang Terandam, Ketua LSM Granat Sumbar dan para undangan lain nya. (Edril).

Penulis : Edril

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *