Empat pelaku kejahatan dalam kasus tindak pidana narkotika di tangkap BNNP Sumbar Rabu (31/05). (Foto : Edril)
Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar (BNNP) Bersama jajarannya kembali melakukan aksi penangkapan kejahatan narkotika jenis sabu dua kilogram dan pil ekstasi 6000 butir,” kata Kepala BNNP Provinsi Sumbar, Brigjen. Pol.Sukria Gaos.
BNNP Sumbar menangkap satu dari pelaku kejahatan peredaran narkotika jenis sabu yang berinisial DZ(21) ditangkap di kawasan Balai Rupih, nagari Simalanggang, kabupaten lima puluh kota, Sumbar pada (24/5)malam.
Saat ditangkap pelaku sempat kabur kedalam hutan, pelaku berjumlah tiga orang, dua lainya melarikan diri. Kami masih mendalami dan segera dirilis,: ucapnya.
Pengakuan dari pelaku barang ini dari Pekan baru, rencana hendak diedarkan di kabupaten Pesisir Selatan dan kota Bukit tinggi, sementara rekannya DAP (29) ditangkap di Lampung, sebelumnya bersembunyi di Jambi dan Sumatera Selatan.
Kedua nya memiliki kaitan atau sindikat dari terpidana penyalahgunaan narkotika yang ditahan di lapas kelas IIA Padang,” ungkap Sukria Gaos.
Kedua orang ini diduga mengendalikan peredaran sabu dan pil ekstasi itu berstatus warga binaan Permasyarakatan Lapas kelas IIA Padang. masing-masing berinisial MW(28) dan NDY(29).
Saat ini empat pelaku sudah ditahan, sementara satu masih buron (DPO). Sebelumnya diberitakan BNNP Sumbar menangkap satu dari pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ” papar Sukria Gaos kepada beberapa awak media. (Edril).
Penulis : M Syukur
Editor : Red minakonews