BNNP PROV SUMBAR BERHASIL MUSNAHKAN BARANG BUKTI 10.813,88 GR GANJA DAN 946,82 GR SABU

Kepala BNNP Sumbar Tri Julianto bersama pejabat yang terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja pada, Jum’at (15/03/2024).(Foto : Edril)

Padang (Sumbar) MINAKONEWS.COM – Badan Pemberantasan BNNP Prov Sumatera barat ungkap kasus tindak pidana Narkotika, sekaligus pemusnahan barang haram tersebur di halaman kantor BNNP Prov.Sumbar Jln. Sutan Sahrir Jum’at (15/03/2024).

Dalam pemusnahan barang bukti Narkotika dihadiri beberapa pejabat, Gubernur Sumbar (mewakili), Kapolda Sumbar (mewakili), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar (mewakili), Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar (mewakili), Kakanwil Menkumham Sumbar, Kepala BPOM Padang, Ketua Pengadilan Negeri Padang, Ketua Kejaksaan Negeri Padang, Ketua Lapas kelas II A Padang, Ketua Pengadilan Negeri Painan ( mewakili) Ketua Kejaksasn Negeri Painan (mewakili).

Tanggal 15 Februari 2024 diduga ada mobil R4 dipergunakan untuk menjemput narkotika jenis sabu dari daerah Pesisir selatan menuju kota Padang sekira pukul 15.00 wib bertempat di jln. raya Padang-Painan Jorong kampung tanjung kanagarian Duku utara kec.sebelas tarusan kabupaten Pesisir selatan

Petugas BNNP Sumbar berhasil mengamankan 1 unit toyota Avanza dengan Nopol B 2469 SZM yang dikendarai oleh DA dan di lakukan penggeledahan, berhasil ditemukan 1 paket besar jenis sabu yang di bungkus dengan teh china terletak di bawah kursi sopir.

Dengan keterang DA, bahwa yang telah memerintahkan untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut adalah seorang narapidana lapas kelas II A Padang, dengan inisial SH berumur 44 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, beralamst Kampung olo macang rawang batung kanagarian pasar bukit Air haji kecamatan Linggo sari baganti kabupaten pesisir selatan..

Pasal yang disangka kan terhadap para tersangka dijerat pasal 115 ayst 2 jonto pasal 131 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 10 M, dan paling sedikit 1 Milyar.

Selanjutnya penangkapan narkotika jenis Ganja terjadi pada hari selasa 21/11/2023, petugas BNNP Sumbar mendapat informasi adanya R4 jenis Inova warna abu-abu dengan Nopol BA 1523 AO didaerah Pampangan dalam kondisi terparkir di halaman rumah bertempat di jln.Pampangsn No.54 RT 4 RW 1 kelurahan Pampangan Nan XX kecamatan Lubik begalung kota Padang.

Kemudian tin BNNP Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap R4 tersebut dan berhasil ditemukan 12 paket besar jenis ganja. Berdasarkan keterangan para saksi bahwa sebelumnya R4 bermuatan ganja tersebut di kendalikan oleh 1 orang laki-laki yang betnama Agung nofendri dengan status sekarang Daftar Pencarian Orang (DPO) membawa ganja seberat 11.866,97 gr. (Edril).

Penulis : Edril

Editor   : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *