BNNP SUMBAR BERHASIL MENGUNGKAP JARINGAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS GANJA DAN SABU

5 (Lima) orang narapidana BNNP Sumbar kasus jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan Sabu, Selasa (7/5/2024).(Foto : Edril)

Padang (Sumbar),
MINAKONEWS.COM – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera barat berhasil menangkap oknum polisi yang berdinas di Polres Padang panjang dengan pangkat Aipda dengan inisial MA

Polisi tersebut Terlibat Narkotika sebagai kurir jenis ganja kering
Seberat 141 Kg Oknum tersebut Ditangkap BNNP Sumbar di daerah Pasaman, Dikendalikan dari Lapas kelas II A Padang Selasa, 30 April 2024 sekira pukul 20.30

Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, menuturkan, terduga pelaku ialah merupakan oknum kepolisian dari Polres Padang Panjang yang bertugas di Polsek Batipuh, mengatakan, terduga pelaku membawa 141 paket ganja dari Mandailing Natal Sumatera Utara.

AM berhasil ditangkap tim pemberantasan BNNP Sumbar pada Senin (29/4/2024) sekira pukul 06.00 WIB pagi di daerah Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya petugas dari BNNP Sumbar dibantu BNN kabupaten berhasil mencegat pelaku yang mengendarai mobil.

Ternyata ada barang bukti ganja di dalam karung dan kemudian kami interogasi ternyata pelaku oknum anggota Polri dari Polres Padang Panjang dinas di Polsek Batipuh.

Kemudian sekitar pukul 08.00 wib tim penindakan telah bersiaga di daerah Tanjung Baringin kecamatan Lubuk sikaping dan melakukan penghadangan terhadap R4 tersebut, tetapi sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran, hingga tim berhasil menghentikan R4 tersebut.

Selanjutnya tim pemberantasan berkoordinasi dengan pihak lapas kelas II A Padang. Tim BNNP Sumbar langsung mengamankan RI ALS Ujang di lapas kelas II A Padang dan NA di lapas kelas II B Tanjung pati.

Kemudian ganja yang di pesan oleh NA tersebut akan dijual kepada RI Kemudian RI akan mengedarkan ganja tersebur ke daerah Sumatera Selatan.

Pihak pemberantasan BNNP Sumbar langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang berinisial TG, dalam penggeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok bekas yang berisi 6 paket sedang Sabu yang dengan pemilik sdri Nova, Berdasarkan keterangan TG bahwa sdti Nova narapidana lapas perempuan Padang.

sdri NE menerangkan, memang benar TG telah menjemput Sabu serta menjual nya di daerah Bukit tinggi, barang yang diaman dari TG yaitu berupa 6 paket sedang jenis Sabu, 1 unit Hp, 1 unir kendaraan R2 merek Yamaha Yupiter, dalam hal ini pelaku dikenakan hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun.(Edril).

Penulis : Edril

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *