Budiman Hadiwasito sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam.(Foto : Putri).
Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam kini resmi naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam (Kanim Agam) baru-baru ini.
Peningkatan status ini ditandai dengan pelantikan Budiman Hadiwasito sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin di Padang, Kamis (27/2-2025).
Dalam kesempatan yang sama, Murdo Danang Laksono turut dilantik sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, serta Agus Susdamajanto sebagai Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat.
Dasar Peningkatan Status
Kenaikan kelas Kanim Agam ini merupakan hasil usulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Usulan tersebut kemudian disetujui melalui Surat Persetujuan MenPAN-RB Nomor B/792/MKT.01/2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Usulan Penataan Kelembagaan UPT Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.
Kakanwil Imigrasi Sumatera Barat Nurudin mengatakan, terdapat dua alasan utama peningkatan status Kanim Agam, yaitu : Meningkatkan pelayanan dan pengawasan publik di bidang keimigrasian. Menyesuaikan dengan volume dan beban kerja yang semakin meningkat di Kanim Agam.
Nurudin menegaskan, kenaikan status ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan. Ia menginstruksikan seluruh pejabat yang baru dilantik untuk berpedoman pada enam poin penting dalam pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, yaitu : Konsolidasi, Internalisasi, Sosialisasi,
Koordinasi & Sinergi, Implementasi,
Keteladanan.
Kepala Kanim Agam Budiman Hadiwasito menegaskan, kesiapan jajarannya dalam menjalankan arahan Kakanwil guna meningkatkan kualitas layanan keimigrasian bagi masyarakat.
Kami siap melaksanakan perintah dan arahan Kakanwil untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih baik lagi untuk masyarakat,” ujar Budiman Hadiwasito.
Tahapan Evaluasi dan Regulasi
Nurudin menjelaskan bahwa kenaikan status ini bukanlah proses instan, melainkan melalui berbagai tahapan evaluasi dan penilaian. Keputusan ini tidak hanya ditentukan oleh Menkumham, tetapi juga melibatkan penilaian dari Kementerian PAN-RB.
Dasar hukum peningkatan status ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi. Dalam regulasi tersebut, usulan peningkatan kelas harus disertai dengan data penilaian klasifikasi Kantor Imigrasi selama dua tahun terakhir, termasuk Surat penetapan inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian.
Dukungan dari Pemerintah Daerah.
Kantor Imigrasi telah beroperasi minimal dua tahun. Dengan peningkatan status ini, diharapkan Kanim Agam dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang keimigrasian.(Putri).
Penulis : Putri
Editor : Red minakonews