Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani meninjau kota Batusangkar.(Foto : M Syukur).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam berbagai kesempatan terutama saat bertemu dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), selalu menegaskan, ASN merupakan pelayan masyarakat.
“Saya selalu menegaskan, ASN merupakan pelayan masyarakat yang melayani masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” kata Bupati, baru-baru ini di Indojolito Batusangkar saat audiensi bersama Ombudsman RI perwakilan Sumatra Barat.
Diungkapkan Bupati lagi, Pemerintah Daerah telah cukup banyak melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Telah cukup banyak program yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan dari Pemerintah Daerah, seperti pengurusan administrasi kependudukan, keperluan perizinan, layanan kesehatan, layanan pendidikan dan lain-lainnya,” sampai Eka Putra.
Dan tahun 2023 kemarin, tambah Bupati Eka Putra, Ombudsman RI perwakilan Sumbar juga telah memberikan nilai 92,44 atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemkab Tanah Datar.
“Alhamdulillah, nilai itu menjadikan Kabupaten Tanah Datar berada di zona hijau dan menjadi peringkat 4 tertinggi Kabupaten/kota se Sumatera Barat tahun lalu,” sampainya.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengungkapkan kedatangan dia bersama jajaran ke Tanah Datar memang untuk sharing dan berbagi berbagai hal untuk peningkatan pelayan publik.(MSR).
Penulis : M Syukur
Editor : Red minakonews
