Bupati Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana selama 14 Hari

Bupati Tanah Datar Eka Putra.(Foto : M Syukur).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Sehari selepas ditetapkan masa Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari dari tanggal 13 – 26 Mei 2026, Bupati Eka Putra bersama Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi menentukan titik posko penanganan bencana di 6 Kecamatan, Kamis (14/5/2026) di Indojolito Batusangkar.

Bencana banjir dan tanah longsor dipicu akibat tingginya curah hujan di Kecamatan Padang Ganting, Tanjung Emas, Lintau Buo, Lintau Buo Utara, Sungai Tarab dan Salimpaung pada 12 Mei 2026 dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB tanggal 13 Mei 2026.

Bupati Eka Putra menegaskan penetapan masa tanggap darurat dimaksudkan agar penanganan bencana yang terjadi bisa ditangani dengan maksimal.

Dikatakan Bupati lagi, Posko Utama selama masa tanggap darurat bencana ini ada di kantor BPBD Tanah Datar, dan Posko lainnya di tingkat kecamatan ada di kantor camat.

“Untuk di Lintau Buo juga ada posko di timbangan Nagari Taluak, di sana akan ada dapur umum, logistik dan juga tempat menerima bantuan dari dermawan,” ujarnya.

Bupati Eka Putra juga meminta kepada OPD terkait, seperti BPBD, PU dan beberapa dinas lainnya, segera menginventarisir serta melaporkan segera potensi bencana susulan.

“Kepada BPBD dan PU segera tinjau keadaan hulu sungai yang bersumber dari Gunung Sago, karena informasinya di sana juga ada penumpukan sedimen dan lumpur, sehingga berpotensi hanyut ketika hujan lebat kembali terjadi,” ujarnya.

Katua DPRD Anton Yondra bersama Dandim 0307 Letkol Inf. Agus Priyo Pujo Sumedi, mendukung penetapan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan. (MSR).

Penulis : MSR

Editor. : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *