Infografis alur dana tilang 2025, dari pelanggar ke kas negara, lalu dikelola Kejaksaan dan disalurkan ke Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan untuk pelayanan hukum yang lebih tegas dan terintegrasi (Infografis: DRJ/ AI)
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Dana tilang yang selama ini masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini resmi dapat dimanfaatkan oleh tiga institusi penegak hukum: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kebijakan ini menjadi terobosan baru dalam pengelolaan hasil penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Selama bertahun-tahun, dana tilang hanya tercatat sebagai pemasukan negara tanpa alokasi langsung ke lembaga pelaksana. Namun sejak 2025, dana tersebut dikirim ke Kejaksaan sebagai pintu distribusi, lalu digunakan untuk mendukung operasional dan pelayanan publik oleh masing-masing institusi.
“Dana tilang bukan lagi sekadar angka di kas negara. Kini bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan hukum yang lebih baik,” ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.
Penggunaan dana ini telah diatur secara resmi, mencakup:
– Dukungan sistem tilang elektronik (ETLE) dan mobile ETLE
– Penguatan sarana penegakan hukum di lapangan
– Edukasi keselamatan berlalu lintas
– Percepatan proses hukum tilang di pengadilan
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana tilang. Mahkamah Agung pun menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah sinergis antar lembaga.
Dengan sistem ini, masyarakat diharapkan mendapat pelayanan hukum yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan.
Penulis: DRJ
Editor. : Red Minakonews.com
