Daycare ilegal Yogyakarta terbongkar, 53 balita jadi korban kekerasan (Ilustrasi: Minakonews/AI).
Yogyakarta. MINAKONEWS — Aparat kepolisian mengungkap praktik kekerasan terhadap bayi dan balita di tempat penitipan anak ilegal Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) setelah beredar video viral yang memperlihatkan anak-anak diikat tangan dan kaki, hanya mengenakan popok, serta ditidurkan di lantai dingin.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan hasil penyelidikan menemukan 53 anak menjadi korban dari total 103 yang pernah dititipkan. “Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, semuanya langsung ditahan. Ini bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan anak-anak kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sangat kuat. “Tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Semua langsung ditahan,” katanya.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, yang menilai adanya pola perlakuan sistematis dan masif. “Jika benar praktik dilakukan terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan,” ujarnya.
Modus yang dijalankan adalah memaksakan kapasitas pengasuhan demi keuntungan ekonomi. Satu pengasuh menangani banyak bayi sekaligus, sehingga anak-anak kerap diikat agar tidak bergerak. Kondisi ini menimbulkan dampak serius, mulai dari luka fisik di pergelangan tangan, lebam, kulit melepuh, hingga gangguan pernapasan.
Polisi menegaskan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin resmi dan beroperasi tanpa standar operasional. Aparat kini berkoordinasi dengan KPAI dan Dinas Sosial DIY untuk memperkuat pasal hukum serta memastikan perlindungan anak.
Kasus ini membuka perdebatan nasional tentang pengawasan dan standar keamanan daycare. Pemerintah daerah bersama kementerian terkait diminta memperketat izin operasional dan melakukan inspeksi rutin agar kejadian serupa tidak terulang.
Penulis: Dur Mandala Putra/Halimah Tusa’diah
Editor. : Red Minakonews


