Dianggap Bukan Prinsipal, Joni Hermanto Tolak Kehadiran Biro Hukum Dalam Sidang PMH di PN Padang

Suasana sidang gugatan Joni Hermanto.(Foto : M)

Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldy Ansarullah mangkir dalam sidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan seorang wartawan portal berita online nasional Joni Hermanto.

Gubernur hanya mengutus timnya dari Biro Hukum Pemprov Sumbar untuk mewakili kehadirannya menghadapi Joni Hermanto di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16 Agustus 2023), namun ironinya tim yang diutus H. Mahyeldy itu tidak mengantongi surat kuasa khusus yang mustinya di tandatangani Gubernur sehingga dianggap bukan prinsipal (para pihak) yang mempunyai legal standing untuk menanggapi gugatan Joni.

Saya keberatan, karena mereka bukanlah pihak yang saya gugat, harusnya kalau mereka mengklaim dirinya tergugat/utusan tergugat, mereka mengantongi surat kuasa,” ujar Joni saat di temuai di PN Padang sesaat keluar dari ruang sidang.

Pria 37 tahun itu juga menyampaikan kekecewaannya, dengan mengatakan, tindakan Pemprov melalui Gubernur Sumbar itu merupakan bentuk ketidaktaatan dan ketidak seriusan Pemprov melalui Gubernur terhadap hukum.

Bagaimana mengharapkan masyarakat untuk taat hukum, sementara mereka sendiri saja tidak taat hukum, kalau mereka taat hukum tentunya mereka sudah mempersiapkan segala sesuatunya jauh-jauh hari, masak mengirim utusan untuk berperkara di pengadilan tanpa surat kuasa,” ujar wartawan utama itu.

Bapak tiga anak itu juga mengharapkan hakim menjatuhi putusan verstek (putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat) jika pada sidang selanjutnya Pemprov atau Gubernur kembali tidak hadir/tidak mengutus kuasa.

Sementara itu anggota tim Biro Hukum Pemprov Sumbar M Rezha Fahlevie ketika dihibungi melalui selulernya mangatakan ketidak siapan pihaknya dikarenakan pihaknya baru menerima relaas (surat panggilan sidang) dari PN Padang satu hari sebelum hari sidang.

Sampai saat ini surat kuasa belum ditandatangani Pak Gubernur, namun sebagai bentuk ketaatan kita kepada hukum kita tetap hadir ke PN hari ini,” terang Rezha.

Rezha mengatakan, diterima atau tidak kehadiran mereka di PN Padang saat ini dirinya menyerahkan sepenuhnya ke Majeslis Hakim yang menangani perkara dimaksud.

Tak hanya menanggapi keberatan Joni, majelis hakim juga menolak kehadiran tim dari Biro Hukum Pemprov Sumbar, bahkan majelis hakim sempat mempertanyakan dasar kehadirannya karena tidak dilengkapi surat kuasa.

Untuk apa kehadiran saudara disini kalau tidak membawa surat kuasa?, itu sama saja saudara tidak serius memenuhi relaas panggilan pengadilan,” tanya majelis hakim kepada tim Biro Hukum Pemprov. Sidang ditunda hingga Rabu, 30 Agustus 2023.(M).

Penulis : M

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *