Diduga Melakukan Tindak Pidanaa Penipuan

Terduga DP (29 tahun).(Foto : MSR)

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Kepolisian Resor Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang Perempuan terduga pelaku Tindak Pidana Penipuan.

Terduga pelaku berinisial DP (29) berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar baru-baru ini di sebuah Toko miliknya di Kecamatan Rambatan.

Penangkapan terhadap terduga pelaku DP ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Masyarakat yang telah dilaporkan ke Polres Tanah Datar Mei 2023.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. Kamis (12/10) melalui Kasat Reskrim juga membenarkan tentang Penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan terduga pelaku Tindak Pidana Penipuan.

Benar bahwasannya kami Jajaran Polres Tanah Datar telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan yang diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan.

Terhadap terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar.(MSR).

Penulis : MSR

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *