Pafang  

DLH Sumbar Jatuhkan Denda Rp1,8 M Kepada Perusahaan Pelanggar Lingkungan

Ilustrasi satire menggambarkan sungai tercemar dengan papan bertuliskan “Lingkungan Aman, Katanya…” sebagai sindiran terhadap klaim kelestarian lingkungan yang berbanding terbalik dengan kondisi nyata (Minakonews/AI).

Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi administratif dan denda sebesar Rp1,8 miliar kepada tujuh perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan lingkungan sepanjang November 2025 hingga Juni 2026. Temuan DLH mengungkap adanya pencemaran air, ketidaksesuaian instalasi pengolahan limbah dengan dokumen persetujuan lingkungan, serta pembuangan limbah yang tidak memenuhi baku mutu.

Perusahaan yang dikenai sanksi berasal dari sektor batubara, galian C, dan industri kelapa sawit. DLH menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dan insidentil untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan.

Selain tujuh perusahaan tersebut, DLH juga menjatuhkan denda sebesar Rp737 juta kepada PT Tidar Kerinci Agung (TKA) atas pelanggaran berat berupa overflow limbah, ketidaksesuaian IPAL, dan pencemaran yang dinilai membahayakan ekosistem. Perusahaan diwajibkan melakukan langkah pengendalian pencemaran sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Pemprov Sumbar menegaskan bahwa pengawasan lingkungan akan terus diperketat, termasuk kemungkinan penghentian operasional atau pencabutan izin apabila perusahaan tidak menunjukkan perbaikan nyata dalam pengelolaan lingkungan.

Penulis: Dur Mandala Putra
Editor.         : Redaksi Minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *