Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal pelaku UMKM.(Foto : Edril).

Padang(Sumbar),
MINAKONEWS.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal pelaku UMKM Kabupaten Pesisir Selatan yang berlangsung selama 3 hari (6-8/03) di Pangeran Beach Hotel Padang.dengan mengusung tema”Dorong UMKM, Peningkatan investasi’

Ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi DPMPTSP yaitu, Bakri Bahar, anggota komisi II DPRD Sumbar, Pejabat Fungsional Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Provinsi Sumbar, Panitia Pelaksana, para undangan, para peserta sosialisasi DPMPSTP Sumbar, kegiatan ini di buka secara resmi oleh Adib Alfikri SE, M.Si.

Implementasi peraturan ini memberikan manfaat bagi masyarakat atau pelaku usaha sebagai payung hukum dalam.menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistim birokrasi dan perizinan. Kemudian bagi pelaku usaha sebagai ekosistim investasi yang kondusif serta psnciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Kepala Dinas DP.MPTSP Sumbar, Adib Alfikri menyampaikan, dalam rangka sosalisi kebijakan penanaman Modal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di kabupaten Pesisir Selatan.

Pemerintah terus berusaha memberikan kemudahan dalam pelaksanaan berusaha dengan.lahirnya undang-undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pelaksanaan yang menjadi turunan undang-undang tersebut yang memberikan ruang lebih luas dan kemudahan dalam kegiatan berinvestasi.

Kemudian berinvestasi dan berusaha dibutuhkan pelayanan publik yang semakin mudah, biaya ruangan tidak berbelit. Kita terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik untuk melakukan perbaikan- perbaikan demi meningkatkan kepuasan masyarakat.

Menikmati pelayanan dari Pemerintah. Berbagai bentuk pelayanan perizinan untuk berinvestasi, cukup dilakukan pada satu pintu saja, dengan berbagai kemudahan-kemudahan baik dari sisi persyaratan, proses dan waktu penyelesaian perizinan.

Peluncuran online single submission (OSS) menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, aplikasi OSS menghubungkan 4 aplikasi yakni, Aplikasi dengan ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi dengan ruang lingkup provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga dan aplikasi yang ada di Pusat di kementerian investasi. Aplikasi ini juga memberikan kemudahan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) dalam mendapatkan pelayanan perizinan berusahanya.

Saya berharap dapat menyamakan persepsi .kita dalam upaya peningkatan realisasi investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terutama mengingat pertumbuhan investasi bagi UMKM,, meningkatkan pemahaman masyarakat pelaku UMKM terkait,

Penerapan kebijakan penanaman modal dan aplikasi perizinan berusaha. Terlaksananya pelayanan langsung kepada masyarakat terkait dengan kepegurusan perizinan berusaha pelaku UMKM,”ungkap Adib Kepala Dinas DPMPTSP Privinsi Sumatera Barat. (Edril)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *