Indeks

DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati Perubahan Propemperda 2025

Pimpinan DPRD Tanah Datar bersama Wabup tanda tangani kesepakatan Perubahan Propemperda 2025.(Foto : M Syukur(.

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dan telah menyepakati Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025, Selasa (30/9/2025) di ruang sidang utama DPRD setempat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita dihadiri 18 Anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat dan Walinagari serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Anton Yondra sampaikan program pembentukan Ranperda merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan dalam setiap Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengebarluasan.

Berdasarkan kesepakatan bersama Ranperda tentang Perubahan kedua Propemperda tahun 2025 ditetapkan sesuai nomor SK Propemperda 2025 yaitu nomor 100.3.3/15/KPTS/DPRD-TD/2025 tanggal 30 September 2025, selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah Tanah Datar dengan Bapemperda,” ulasnya.

Wakil Bupati Ahmad Fadly, menyampaikan, terima kasih telah disepakati penambahan pengusulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi muatan.

Ahmad Fadly juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama Pemerintah Daerah dengan DPRD atas ditetapkan kesepakatan bersama perubahan Propemperda tahun 2025.

Ahmad Fadly mengharapkan perangkat daerah sebagai Pemrakarsa Ranperda yang telah di tetapkan untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan Ranperda tersebut sehingga dapat disampaikan ke DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.(MSR).

Penulis : MSR).

Editor. : Red minakonews