DPRD Kabupaten Solok Rapat Paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Solok periode 2021-2025 (10/1/2025).(Foto : Eli).
Kabupaten Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Solok periode 2021-2025.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di aula DPRD Kabupaten Solok sekaligus pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, Jumat, (10/1/2025).
Kegiatan rapat Paripurna tersebut didasari hasil Bamus DPRD Kabupaten Solok Nomor:100.1.4.3./01/Bamus – DPRD -2024: tanggal 3 Januari 2025.
Memenuhi ketentuan pasal 78 ayat 2 UU Nomor: 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 Ayat ( 1 ). Pasal 22 A ayat (2) Perpres Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor:16 tahun 2016 tentang tatacara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan wakil Walikota.
Masa Jabatan bupati dan wakil bupati Solok hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 akan berakhir bersamaan dengan dilaksanakannya Pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, 27 November 2024 yang lalu.
Di samping itu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor: 911 Tahun 2024 pada tanggal 5 Desember. Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Solok tahun 2024.Surat Makamah Kontitusi Nomor: 24/PL.02.7_SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota Serentak 2024 dan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Solok dan surat KPU Nomor:04/PL.02.7.SD /1302-2025 tanggal 9 Januari tentang pengusulan Pengesahan Dan pengangkatan Calon Bupati dan wakil Bupati terpilih pada pemilihan umum Serentak 2024.
Berdasarkan hal tersebut Pimpinan dan anggota DPRD bertindak atas nama lembaga DPRD Kabupaten Solok mengumumkan bahwa Jon Firman Pandu,SH sebagai Calon Bupati Solok terpilih dan Candra,S.H I sebagai Calon Wakil Bupati Solok terpilih. Didasari Oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor: 02 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Solok terpilih.
Berdasarkan pasal 25 ayat ( 2 ) Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor: 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir mengatakan bahwa dengan telah ditetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan serta telah diumumkan dalam Rapat Paripurna hari ini, maka kedepannya marilah kita satukan tekad dan kita dukung Kepala Daerah Kabupaten Solok Periode 2025-2030 membangun Kabupaten Solok Nan indah ini dengan sejuk dan damai.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Solok Tersebut pimpinan DPRD, Anggota DPRD,Wakil Bupati, Bupati dan wakil Bupati terpilih, Forkopimda,Paras asisten, Sekretaris DPRD Kepala OPD, Instasi Vertikal,Komisiner KPU, Komisioner Bawaslu, BUMN, BUMD, Direktur PDAM Camat, Kelapa Bagian, Kepala Bidang, Pejabat Fungsional dan undangan lainnya.Pengumuman Bupati dan wakil Bupati Terpilih.(Eli)
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews