DPRD Kota Solok Gelar Paripurna Pemberhentian Wako dan Wawako Solok.(Foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok gelar paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Solok hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.
Disamping itu juga dilakukan pengumuman penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok,Senin (10/2/2025).
Paripurna tersebut di buka oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok,Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH dan Mira Harmadia.S.S serta anggota DPRD
Tampa hadir Walikota,H.Zul Elfian Umar.SH.M.Si dan Wakil Walikota Solok,Dr Ramadhani Kirana Putra ,Forkopimda, Sekretaris Daerah,Asisten,Staf Ahli,Ketua KAN Solok,Ketua LKAAM,Ketua Bundo Kanduang,Ketua TP PKK,Kepala OPD dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli menyampaikan berdasarkan pasal 366 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa DPRD Kota mempunyai wewenang dan tugas mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan/atau pemberhentian.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Solok menyebutkan bahwa rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna terakhir bagi saudara H.Zul Elfian Umar.SH.M.Si dan saudara Dr.H. Ramadhani Kirana Putra,SE.MM sebagai Walikota dan Wakil Walikota Solok.
Kami atas nama Lembaga DPRD Kota Solok mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas pengabdiannya selama memimpin Kota Solok, yang mana dapat kita lihat dan rasakan perkembangan Kota Solok selama kepemimpinan beliau dan juga sinergitas yang telah terbangun selama ini kami harapkan tidak terputus begitu saja, sumbangsih pemikiran masih kami butuhkan untuk kemajuan Kota Solok yang kita cintai ini,ā€¯ungkap Fauzi Rusli.(Eli)
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews