DPRD Kota Solok terima kunjungan Rombongan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Padang Pariaman. (Foto : Eli).
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Untuk menambah wawasan dan saling bertukar informasi tentang mekanisme penegakan kode etik dan sekaligus menjaga silaturahmi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok terima kunjungan Rombongan Panitia Khusus (Pansus)DPRD Kabupaten Padang Pariaman .
Rombongan pansus DPRD Kabupaten Padang Pariaman diterima Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli.SE.MM yang didampingi Sekretaris bukan anggota Zulfahmi.SH.MH diruang rapat besar Sekretariat DPRD Kota Solok, baru-baru ini.
Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli menyampaikan, terkait kode etik DPRD Kota Solok tertuang dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022,dalam peraturan Dewan ini di jelaskan tentang norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat,kehormatan,citra dan kredibilitas DPRD serta membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan setiap wewenang,tugas kewajiban,dan tanggung jawabnya kepada Negara,masyarakat dan konstituennya.
Sementara itu, Dalam tata kerja DPRD sebagaimana yang di atur dalam kode etik DPRD Kota Solok yaitu berupaya untuk meningkatkan kwalitas dan kinerja seperti mengikuti seluruh agenda kerja DPRD dan apa bila anggota DPRD berhalangan hadir harus memberitahukan atau izin tertulis kepada Pimpinan Fraksi dan nantinya Pimpinan Fraksi akan meneruskan kepada Pimpinan pelaksana kegiatan.
Terkait ketidak hadiran anggota DPRD secara fisik sebanyak 6 (Enam) kali berturut – turut dalam rapat sejenis tanpa tanpa izin Pimpinan Fraksi,merupakan suatu pelanggaran yang dapat diberikan teguran tertulis oleh Pimpinan Fraksi,”ungkap Fauzi.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews