DR.H. ALIRMAN SORI GELAR SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI

Senator DPD RI, DR H Alirman sori, sedang memaparkan sosialisasi empat pilar MPR RI yang diselenggarakan di hotel Kawana Padang baru-baru ini.(03/02/2025).
(Foto : Edril)

Padang (Sumbar)
MINAKONEWS.COM – Anggota DPD RI/MPR RI perwakilan Sumatera barat, DR.H.Alirman sori,SH,M.Hum,MM melaksanaksn kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama anggota FKPPI Padang dan Anggota PPM Padang yang diselenggarskan di hotel Kawana Padang baru-baru ini.

Alirman sori menyampaikan kegiatan ini merupakan acara resmi negara yang mempunyai 3 fungsi yaitu, fungsi Legislasi, Pengawasan dan Penganggara.

Sosialisasi empat pilar dalam kapasitas sebagai anggora MPR, ini merupakan program MPR.untuk memberikan tentang apa makna Pancasila sebagai dasar negara, apa makna UUD yang sebagai konstitusi dan ketetapan MPR, apa arti kulasi yang dimaksud dengan bentuk negara kesatuan RI.

Apa makna terkandung dalam prinsip Bhineka Tunggal Ika, walaupun berbeda tetapi tetap satu. Ini merupaksn pemahaman yang kita berikan kepada organisasi FKPPI dan PPM dalam rangka menambah penguatan mereka tentang wawasan kebangsaan,”ucap Alirman sori.

Selanjutnya juga menyampaikan sebagai hukum dasar UUD 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum, namun UUD 1945 juga mengandung aspek-aspek lain seperti, Pandangan hidup, Cira-cita dan falsafah, yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.

Alirnan sori menjelaskan kenapa saya pindah dari DPD dan maju untuk DPR RI pada Pemilu 2024. karena saya ingin mengabdikan diri untuk berbuat bagi Sumbar yang lebih baik,”tutur Alirman sori.

DPR memang punya kekuasaan dan kewenangan dibandingkan dengan DPD jauh lebih kuat, untuk itu kalau ditakdirkan bisa menjadi anggota DPR RI, kita ingin meujudkan mimpi kita, karena perjuangan kita yang terbengkalai sebagsi anggota DPD kita ujudkan untuk lebih optomal dan maksimal berjuang untuk kepentingan Sumbar.di tingkat nasional.

Sebagai anggota DPR tentu saya menjalankan program yaitu fungsi-fungsi yang dimiliki harus kita jalankan, bagaimana fungsi Legislasi undang-undang yang dibuat dapat melindungi kepentingan rakyat, misalnya Undang-undang tentang ekonomi yang benar-benar bisa melindungi kepentingan ekonomi rakyat.

Bagaimana mereka mudah untuk mendapatkan misal usaha yang harus dilakukan. Kalau punya fungsi dan pengawasan, bagaimana fungsi dan pengawasan tersebut bisa mengoreksi kebijakan yang tidak tepat, bagaimana meujudkan fungsi anggaran, karena anggaran merupakan fungsi yang sangat di tunggu-tunggu oleh daerah.

Bagaimana kita membuat perumusan kebijakan anggaran di tingkat nasional, untuk di distribusikan ke daerah masing-masing yang bisa menampung apa yang menjadi keinginan daerah .Visi dan Misi anggota DPD berada bagaimana mampu melaksanakan 3 fungsi tadi yaitu, fungsi Legilasi yang baik, fungsi Pengawasan yang baik, fungsi Penganggaran nya yang baik,” tutup Alirman sori. (Edril).

Penulis : Edril

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *