DUA BADUT DAN PENGEMIS DI PERSIMPANGAN LAMPU MERAH  KOTA SOLOK DIBERI SANKSI

Satpol PP) Kota Solok lakukan operasi penertiban badut dan pengemis Kamis (13/2).(Foto : Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Berdasarkan adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan badut dan pengemis yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas Kota Solok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok lakukan operasi penertiban badut dan pengemis, Kamis (13/2) .

Kasat Pol PP Zulkarnaini, didampingi Kabid Tibum & Transmas Fera Zuana , mengatakan bahwa aktivitas badut dan pengemis di jalan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Saat operasi “Kami mengamankan dua badut dan dua pengemis di lampu lalu lintas Simpang Rumbio dan Pandan,” ujarnya

Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang melarang aktivitas mengemis dan menggelandang di fasilitas umum.

Sementara itu Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Solok, Adhitya Nugraha menambahkan, salah satu pengemis berinisial J telah dipulangkan ke kampung halamannya, sedangkan P diserahkan ke Dinas Sosial karena berulang kali ditertibkan.

Selain itu, dua badut berinisial A dan D dikenai sanksi administratif berupa denda Rp200 ribu, mengingat mereka telah menerima teguran sebelumnya.

“Sanksi ini diharapkan memberi efek jera dan mendorong mereka mencari nafkah di tempat yang lebih aman, seperti kawasan wisata,” ujar Adhitya.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *