Ilustrasi Minakonews: Kasus Jambi – Dua Bripda Diproses Pidana, Hotman Paris Dampingi Korban, April 2026 (Foto Dok. Dur Mandala Putra).
Jambi (Sumbar). MINAKONEWS – Kasus pemerkosaan terhadap seorang calon Polwan berusia 18 tahun di Kota Jambi, November 2025, kini memasuki tahap hukum lanjutan. Dua pelaku utama, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman (Ditreskrimum Polda Jambi) dan Bripda Samson Pardamean (Polres Tanjung Jabung Timur), telah dijatuhi sanksi Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan menunggu proses pidana di pengadilan.
Sementara itu, tiga anggota lain yang berada di lokasi kejadian, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ, hanya dijatuhi sanksi etik berupa penempatan khusus selama 21 hari, permintaan maaf, serta pembinaan rohani. Putusan ini memicu sorotan publik karena dinilai tidak sepadan dengan peran mereka yang turut menyaksikan dan menutupi kejahatan.
Kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea, mendampingi keluarga CA melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada 15 April 2026. Ia menegaskan sanksi etik tidak mencerminkan keadilan dan meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses pidana sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menegakkan akuntabilitas dan keadilan. Publik menuntut agar proses hukum berjalan transparan, sehingga korban dan keluarganya memperoleh keadilan yang layak.
Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com


