Dua orang diduga pelaku Rudal Paksa di gelandang oleh satreskrim ke Mapolres Solok Kota.(Foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Polres Solok Kota melalui Satreskrim Polres Solok Kota kembali berhasil mengungkap kasus rudal paksa yang memiliki keterbelakangan mental inisial PR, di Nagari Kinari, Kecamatam Bukit Sundi, Kabupaten Solok yang di duga dilakukan oleh Dua orang pelaku yakni S (20) dan IA (21).
Keduanya, merupakan mamak (paman), dan saudara tiri korban, atau kakak seibu beda ayah korban,” .ujar Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Reskrim IPTU Oon Kurnia Ilahi saat di konfirmasi Minakonews.di ruang kerjanya Jumat (17/1)
Disampaikan Kasat Reskrim ,Aksi bejat pelaku ini, dilakukan terhadap korban pada Agustus 2023 lalu, hingga membuat korban hamil dan melahirkan seorang anak
Gadis yang menjadi korban masih dibawah umur. Saat kejadian, umurnya masih 15 tahun.
Saat ini Satreskrim Polres Solok Kota telah berhasil mengamankan “Dua orang pelaku S (20) dan IA (21). Keduanya, merupakan mamak (paman), dan saudara tiri korban, atau kakak seibu beda ayah korban,” kata Kasat.
Kejadian ini, kata Kasat dilaporkan kepada pihak kepolisian, saat perut korban sudah membesar dan hamil sekitar 7 bulan
Jadi selama 7 bulan kehamilan, pihak keluarga seolah-olah menutup nutupi kasus ini. Namun ada satu orang anggota keluarga yang kooperatif dan tidak terima dan akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib,” ungkapnya.
Ke dua orang tersangka sendiri, setelah aksi perbuatannya diketahui sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (16/1/2025).
“Setelah sempat melarikan diri, kami personil reskrim Polres Solok Kota dan Polsek Bukit Sundi berhasil mengamankan ke dua pelaku tanpa perlawanan di Kinari, Bukit Sundi pada Kamis kemaren sekitar pukul 17.00 WIB,” tandasnya.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews