DUA WARGA DIAMANKAN DALAM KASUS NARKOBA JENIS SABU

Tersangka DMP (24 th) dan MRA (24).(Foto : MSR).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Guna menekan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.

Kedua terduga pelaku berinisial DMP (24), pekerjaan Wiraswasta dan MRA (24), pekerjaan wiraswasta. Keduanya merupakan warga kecamatan Lima Kaum.

Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Rabu 07 Februari 2024 di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH., MH.

Kapolres sampaikan, “Memang benar kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu.

Terduga pelaku berinisial DMP dan MRA berhasil kami amankan padah hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum” tambah AKP Desneri.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Lima Kaum.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari kedua terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(MSR).

Penulis : MSR

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *