Indeks

Dugaan Kebocoran Distribusi ke Pasar Konsumsi Diusut

Komisi VI DPR RI gelar RDP bersama Kemendag dan 11 importir gula rafinasi, bahas dugaan kebocoran distribusi.(Infografis: DRJ/ AI).

Jakarta (DKI Jakarta), MINAKONEWS.COM – Dugaan kebocoran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi rumah tangga mendorong Komisi VI DPR RI memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan 11 perusahaan pemegang izin impor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan. Agenda ini digelar untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pelanggaran tata niaga gula nasional.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, dan dihadiri oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, serta sejumlah pejabat eselon I Kemendag. Menteri Perdagangan Budi Santoso berhalangan hadir.

Andre menegaskan bahwa izin impor gula rafinasi diberikan secara terbatas dan hanya untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna akhir, seperti makanan, minuman, dan farmasi. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat kebocoran distribusi ke pasar konsumsi rumah tangga.

“Kebocoran ini telah mengganggu stabilitas harga Gula Kristal Putih (GKP), menekan penyerapan gula petani, dan melemahkan industri gula nasional,” ujar Andre.

Komisi VI DPR RI menyebut bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat sebelumnya yang meminta Kemendag memanggil seluruh pemegang izin impor untuk memberikan klarifikasi secara transparan dan akuntabel.

*11 Perusahaan yang Dipanggil:*
– PT Sugar Labinta
– PT Andalan Manis Sejahtera
– PT Sentra Usahatama Jaya
– PT Angels Products
– PT Duta Sugar Internasional
– PT Jawamanis Rafinasi
– PT Dharmapala Usaha Sukses
– PT Permata Dunia Sukses Utama
– PT Makassar Tene
– PT Berkah Manis Makmur
– PT Medan Sugar Industry

Sementara itu, Mendag Budi Santoso sebelumnya mengungkap temuan enam merek gula yang terbukti mengandung Gula Kristal Rafinasi (GKR), padahal GKR seharusnya hanya digunakan oleh industri, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat. Temuan ini berasal dari investigasi Satgas Pangan Polri, yang melakukan uji laboratorium terhadap 30 merek gula di pasaran.

Budi menyebut bahwa praktik pencampuran GKR menjadi GKP melalui proses kimiawi telah terjadi, bahkan ditemukan produk “gulavit” yang ternyata berbahan baku GKR. Pemerintah kini tengah mengkaji revisi Permendag No. 17 Tahun 2022 jo No. 01 Tahun 2019, untuk menambahkan klausul larangan penggunaan GKR sebagai bahan baku GKP.

“Kami akan memperketat aturan agar GKR tidak lagi merembes ke pasar konsumsi. Ini demi melindungi petani tebu dan menjaga tata niaga gula yang sehat,” tegas Budi.

Komisi VI DPR juga membuka opsi pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini, termasuk kemungkinan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi petani tebu, yang menilai kebocoran GKR telah menyebabkan penurunan harga gula petani dan penumpukan stok hingga 100 ribu ton di gudang.

Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com