Simbol berakhirnya era guru honorer — siluet guru di depan papan tulis kosong dengan kalender bertuliskan 31 Desember 2026 dan dokumen “UU ASN 2023”, menandai transisi menuju sistem PPPK di sekolah negeri.(Potret Digital: Minakonews/AI).
Jakarta (DKI). MINAKONEWS.COM –
Pemerintah resmi mengumumkan penghapusan status guru honorer di seluruh sekolah negeri mulai 31 Desember 2026, sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menutup masa panjang keberadaan guru honorer dan menandai transisi penuh ke sistem ASN PNS dan PPPK.
Mulai 1 Januari 2027, hanya guru berstatus ASN yang diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Untuk mengantisipasi kekosongan tenaga pendidik, pemerintah menyiapkan skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu, serta memberikan insentif Rp400.000 per bulan bagi guru non-ASN yang masih aktif hingga akhir 2026 dan terdata di Dapodik.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan ini merupakan konsekuensi reformasi birokrasi pendidikan. “Guru honorer akan dialihkan ke PPPK agar memiliki kepastian status dan kesejahteraan lebih baik,” ujarnya. Data BKN mencatat sekitar 237.000 guru non-ASN akan terdampak dan dialihkan statusnya secara bertahap.
Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik. Komisi X DPR RI menilai penghapusan guru honorer berpotensi menimbulkan krisis tenaga pengajar di daerah terpencil. DPR mendesak pemerintah menyiapkan peta jalan transisi dan formasi ASN khusus daerah agar tidak terjadi kekosongan guru.
Di sejumlah daerah, seperti Magetan, Jawa Timur, pemerintah daerah mulai menguji coba sistem guru relawan dengan insentif sekitar Rp500.000 per bulan sebagai solusi sementara.
Kementerian Pendidikan meminta pemerintah daerah menyesuaikan anggaran untuk mendukung pengangkatan PPPK dan menghindari pemutusan hubungan kerja massal. Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem kepegawaian pendidikan yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penulis: Halimah Tusa’diah
Editor. : Red. Minakonews.com
