Indeks

Gaji ASN Daerah Tak Ditanggung Pusat, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Ketika APBN jadi medan tarik-ulur, Menkeu dan Gubernur Sumbar duduk satu meja, tapi bicara beda frekuensi. Proposal gaji ASN daerah menghadap tumpukan fiskal pusat. (Ilustrasi Digital Satir: d®amlis/DRJ/AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM -.Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menolak permintaan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, agar pemerintah pusat menanggung pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, baru-baru ini.

Permintaan tersebut dilontarkan Gubernur Mahyeldi menyusul penurunan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2026, yang dinilai memberatkan pemerintah daerah dalam memenuhi belanja pegawai.

“Jadi kalau diminta sekarang, ya pasti saya enggak bisa. Kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3 persen,” ujar Purbaya, menegaskan bahwa disiplin fiskal tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas APBN.

Purbaya menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini cenderung melambat, sehingga APBN harus difokuskan untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyatakan akan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara, serta menghilangkan gangguan dalam dunia usaha.

Meski menolak, Purbaya tetap membuka ruang evaluasi terhadap postur TKD 2026, dengan syarat perekonomian membaik, pendapatan negara meningkat, dan pemerintah daerah menunjukkan perbaikan dalam kualitas belanja.

“Kalau mereka bagus, mereka bisa meyakinkan pimpinan. Saya juga punya senjata tambahan untuk menjelaskan bahwa harusnya seperti ini lagi (TKD naik),” tukasnya.

Pertemuan antara Menkeu dan perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menjadi latar belakang munculnya usulan tersebut. Gubernur Mahyeldi berharap agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji ASN, agar anggaran daerah dapat difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan program strategis lainnya.

Penulis: d®amlis/DRJ)
Editor. : Red. Minakonews.com