GELAR SARJANA HUKUM DARI UMSB KINI DIMILIKI MERIYANTO, SH

Meriyanto ketika di Wisuda.(Foto : Datuak).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dewasa ini bukan gampang untuk mendapatkan gelar sarjana hukum. Apalagi dari fakultas hukum Muhammadiyah. Namun bagi Pemimpin usaha media Online Mentrengnews. Com bersama 120 lainya tembus dengan waktu yang singkat melalui sistem RPL.

Dengan demikian secara resmi Menriyanto telah sah menyandang gelar sarjana hukum. Butikannya dengan diwisudanya putra Pagaruyuang itu baru-baru ini. Wisuda itu dilakukan Rektor UMSM Dr.Riki Saputra, M.A, diaula Rektorat, Jln.Pasir kandang No.4 Koto tangah Padang, Sumbar.

Pemindahan jambul dalam rangkaian wisudah atas 121 orang sarjana hukum itu, 26 orang dian taranya yang mengambil sistem Rekoknisi pembelajaran lampau (RPL). Atau penyetaraan pengalaman kerja dan keahlian serta pelatihan konpentensi dengan beban SKS yang akan diakui.

Dalam penyelesaian tugas akhirnya Mriyanto menampilkan jurnal/skrepsinya “Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi Di Kab.Tanah Datar”. Penulisanya terlihat diawali dengan “Study di Kepolisian Resort Tanah Datar”.

Dalam pada itu Meriyanto yang NPM 24150120 menuturkan 5 item Sbb;
1.Latar bela kang menulis,
2. Rumusan masalah,
3.Metode Penelitian,
4.Pembahasan, 5.Kesim pulan.

Sehubungan dengan itu menurut wartawan pusat Minangkabau ini. Kondisi Indonesia makin terpuruk karena banyak permasalahan bangsa tidak terselesaikan. Di antaranya, kemiskinan, kelaparan, pelayanan publik yang tidak maksimal. Masalah utama yang menjadi pemicunya Korupsi.

Pemeritah lndonesia telah berusaha semaksimalnya untuk permasalahan korupsi ini melalui seperangkat UU. Karena itu kejahatan luarbiasa, dibanding kejahatan konvensional lainnya. Oleh karena itu banyak terjadi pada kalangan kepala dinas whte callor crime itu.

Sample Meriyanto mencontohkan tentang tindakan Kepala dinas koperindag th 2019. Kejadian atas nama pelaku Marwan, S.E dengan menerima uang dari dirut PT. Harry Putra Utama Rp.20 juta. Marwan ditahan tgl 25 Septembar 2019.

Kasusnya dilimpahkan kekejaksaan Oktober 2019 itu juga. Berkaitan dengan mendapatkan barang bukti yang terkait sampai penyidik Polres sempat menyegel ruang kerja Kadis itu. Dari penelitian itu dilahirkannya 2 masalah pokok Sbb; 1.Ba gaimana pelaksanaan proses penegakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, 2. Apasajakah kendala-kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam proses menanggulangi tindak pidana korupsi dan bagaimana upaya penanggulanginya.

Dari itu diperolehnya dokumen tertulis, verifikasi, sampai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Disamping itu upaya paksa yang membuat terang terjadinya tindak pidana korupsi itu. Selanjut nya dituturkanya surat pemberitahuan per kembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Tidak ketinggalan tahap II dalam hukum acara pidana korupsi yang dilakukan Marwan, S.E. Bahkan sampai kepenuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskannya. Maupun proses persidangan yang membuahkan bukti bersalahnya Marwan yang juga dari Nagari Pagaruyuang.

Penelitian yang dilakukannya dengan metode yuridis empiris. Akan tetapi tetap mencari sumber data dan bahan hukum dari UU, buku-buku, jurnal- nurnal, kamus-kamus, artikel-artikel serta pendapat para pakar dibidang hukum.

Dalam pembahasan Meriyanto mengatakan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi telah mengalami perkembangan yang signifikan. Hal itu semenjak berdirinya KPK Th 2002. Berkaitan dengan itu statistik tingkat keberhasilan KPK membawa kasus ke-Pengadilan 90 %.

Kendatipun demikian Meriyanto berkesimpulan, pelaksanaan penegakan hukum tidak jauh bebeda dengan kasus pidana lainya. Semua kegiatan yang dilakukan oleh penyidik selalu dikoordinasikan dan saling berkonsultasi dengan JPU. Akan tetapi lembaga penegak hulum seperti kejaksaan masih menghadapi tantangan. Antara kejaksaan dengan kepolisian terjadi perbedaan perspektif dan untuk tercapainya titik terang penyidik dan jaksa saling bantu membantu.(Datuak).

Penulis : Datuak

Editor. : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *