Harga Oli Naik, Konsumen Kendaraan Mulai Tertekan Biaya Servis

Harga oli kendaraan bermotor di Indonesia naik Rp5.000–Rp10.000 per botol sejak awal Mei 2026, dipicu lonjakan ICP minyak mentah dunia, pelemahan rupiah, dan biaya logistik. (Infografis: Minakonews/AI).

Jakarta (DKI Jakarta), MINAKONEWS – Harga pelumas kendaraan bermotor di Indonesia mengalami kenaikan sejak awal Mei 2026. Sejumlah bengkel dan toko pelumas melaporkan penyesuaian harga sebesar Rp5.000–Rp10.000 per botol, terutama pada oli motor matik dan synthetic serta oli mobil berbasis bahan baku impor.

Kenaikan ini dipicu oleh lonjakan harga minyak mentah dunia. Indonesian Crude Price (ICP) tercatat naik dari US$68,79 per barel (Februari) menjadi US$102,26 per barel (Maret 2026). Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah hingga kisaran Rp17.000/USD serta meningkatnya biaya distribusi dan logistik turut menekan harga pelumas di pasar domestik.

Produsen besar seperti Pertamina Lubricants, Shell, dan Federal Oil dikabarkan meninjau ulang struktur harga untuk menyesuaikan biaya produksi. Dampaknya, konsumen mulai merasakan biaya servis berkala meningkat, terutama bagi pengguna kendaraan roda dua.

Bank Dunia memperkirakan harga minyak global berpotensi menembus US$115 per barel jika ketegangan geopolitik berlanjut. Kondisi ini bisa mendorong harga pelumas naik lebih tinggi. Pemerintah melalui Kementerian ESDM belum menetapkan kebijakan khusus untuk menahan harga pelumas, karena produk ini termasuk kategori non-subsidi.

Dengan tren ini, masyarakat diimbau untuk tetap melakukan servis berkala agar tidak menimbulkan kerusakan mesin yang lebih mahal. Pilihan menggunakan oli lokal bersertifikat SNI menjadi salah satu cara menekan biaya di tengah kenaikan harga.

Penulis: Dur Mandala Putra/d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *